posted by Syncore on December 6, 2023

Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.

Maksud dari proses identifikasi dan pencatatan dalam akuntansi disini adalah setiap kejadian transaksi keuangan diperlukan adanya pencatatan serta identifikasi pada pos-pos akun mana yang sesuai dengan kejadian transaksinya.

Begitu pula dengan mengklasifikasi transaksi yang dilakukan termasuk dalam bagian pos akun yang mana saja nanti digunakan ketika sudah melakukan pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran transaksi kemudian disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang sesuai dengan pedoman atau peraturan-peraturan yang mengatur proses penyusunan laporan keuangan.

Akuntansi pemerintah merupakan salah satu metode dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah.

Penyusunan laporan keuangan tersebut diatur dalam peraturan yang berlaku, sehingga menjadi dasar dalam pencatatan setiap transaksi keuangan di setiap instansinya.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara tercantum dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam undang-undang tersebut mengatur seluruh pendapatan dan belanja negara/daerah.

Dimana dalam ketentuan peraturan tersebut mengamanahkan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual yang dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 tahun.

PP 12 Tahun 2019 mengatur proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (yang selanjutnya disingkat SKPD).

Sebagai entitas yang melakukan penyusunan laporan keuangan dan kemudian akan dikonsolidasikan menjadi LKPD Sehingga dapat disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Laporan Keuangan yang disusun pemerintah daerah ini tetap sama seperti yang diatur dalam PP 71 tahun 2010, ada tujuh laporan keuangan.

Sedangkan untuk laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi disusun dan disajikan oleh kepala SKPD sebanyak lima laporan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan SKPD diatas merupakan laporan yang diperlukan oleh setiap SKPD pada tiap daerah dimana setiap daerah memiliki SKPD masing-masing. Termasuk dalam hal ini SPKD yang membawahi Badan Layanan Umum Daerah.

Tulis Komentar