posted by Syncore on August 1, 2018

Kebijakan akuntansi aset BLUD adalah prinsip, dasar, konveksi, peraturan, dan praktik tertentu yang diterapkan BLUD dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Pengertian Aset dalam PSAK 1 bahwa aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi masa depan diharapkan akan mengalir ke entitas.

Aset dibedakan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar. Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar, jika : (a) diharapkan dapat segera untuk direalisasikan, atau dimiliki untuk dijual, atau digunakan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan; (b) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; (c) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi.

Aset lancar meliputi: kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, persediaan, biaya dibayar dimuka.

  1. Kas dan Setara Kas

Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank, deposito berjangka yang jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan atau kurang. Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya disajikan dalam akun rekening yang dibatasi penggunaannya. Kas dan setara kas diakui pada saat diterima atau dikeluarkan oleh Puskesmas.

  1. Investasi Jangka Pendek

Investasi jangka pendek dapat berupa deposito yang dicata berdasarkan nilai nominal deposito.  

  1. Piutang Usaha

Piutang usaha diakui pada saat barang atau jasa diserahkan, tetapi belum menerima pembayaran dari penyerahan tersebut. Piutang usaha diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan setelah memperhitungkan nilai penyisihan piutang tak tertagih. Penyisihan kerugian piutang tak tertagih dibentuk sebesar nilai piutang diperkirakan yang tidak dapat ditagih berdasarkan daftar umur piutang. Apabila terdapat pelunasan atas piutang tersebut maka piutang tersebut dibukukan sebagai pendapatan lain-lain tahun berjalan. Contoh piutang usaha pada BLUD adalah piutang BPJS, piutang lain-lain.

  1. Persediaan

Persediaan BLUD diakui pada akhir periode akuntansi atau pada akhir periode tertentu untuk kepentingan penyusunan laporan keuagnan berdasarkan hasil inventaris. Persediaan dicatat sebagai nilai barang yang belum terjual atau terpakai. Persediaan dinilai berdasarkan harga pembelian terakhir jika diperoleh dengan pembelian.

  1. Biaya dibayar dimuka

Biaya dibayar dimuka diakui sebagai pos sementara pada saat pembayaran, biaya dibayar dimuka diakui sebagai biaya pada saat jasa diterima, dan biaya dibayar dimuka berkurang pada saat jasa diterima atau berlalunya waktu. Biaya dibayar dimuka berdasarkan jumlah kas yang dikeluarkan. Pada akhir tahun belanja dibayar dimuka diukur berdasarkan jumlah uang muka pembelian barang/ jasa BLUD yang belum dipertanggungjawabkan.

Sumber : 

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 

http://blud.co.id/wp/2018/08/kebijakan-akuntansi-aset-badan-layanan-umum-daerah/

 

Tulis Komentar