Keistimewaan BLUD adalah pola pengelolaannya dapat diatur menggunakan Peraturan Kepala Daerah. Lihat PP 58 tahun 2005, bahwa BLUD dikecualikan dari peraturan pada umumnya. Kalau tidak mau mengikuti maka percuma menjadi BLUD. Itulah salah satu hambatan menjadi BLUD, tidak membaca aturan PPnya.
Alur pertanggungjawaban untuk dana yang digunakan adalah anda membuat SPTJ (format sudah ada di 79) untuk disampaikan ke kepala SKPD. Kemudian disampaikan ke Dinas. Diverifikasi, lalu Dinas menerbitkan SP3BP untuk ke PPKD mengesahkan dan mengeluarkan SP3BP. Kenapa muncul pembiayaan? Itu atas SiLPA yang digunakan.
Pendapatan dan Belanja
Macam-macam pendapatan BLUD:
- Pendapatan Jasa Layanan
- Hibah
- Hasil Kerjasama
- Lain-lain BLUD yang sah
Penerimaan yang dari jasa layanan (BLUD) >> Semua uang yang masuk (tunai dan non tunai) harus melalui bendahara penerimaan, dan diketahui oleh pejabat keuangan. Maka kita harus buat yang namanya STS atas penerimaan yang disetorkan ataupun langsung masuk ke rekening bank. Yang akan diaudit nanti adalah pejabat keuangan. Karena di situ jelas tugasnya bahwa bendahara hanya membantu tugas pejabat keuangan. Untuk itu pejabat keuangan harus tau semua aliran uang. Pendapatan larinya tidak ke kasda, tapi ke kas BLUD.
Alur Pengeluaran:
Setelah Pemimpin BLUD menerbitkan SP2D, maka bendahara penerimaan diperintahkan untuk sejumlah uang yang diminta ke bendahara pengeluaran.
Tulis Komentar