posted by Syncore on May 8, 2019

Pengertian BLUD dan PPK-BLUD
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Manfaat Menjadi PPK-BLUD
SKPD yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Manfaat penerapan PPK-BLUD pada SKPD diantaranya :

  1. Dapat dilakukan peningkatan pelayanan instasi pemerintah daerah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Instasi pemerintah daerah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat.
  3. Dapat dilakukan pengamanan atas aset Negara yang dikelola oleh instansi terkait.

Tahapan Menerapkan PPK-BLUD

  1. Memenuhi Usulan Dokumen Persyaratan

Bagi SKPD atau Unit Kerja yang ingin menerapkan PPK-BLUD harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis dan administratif.

  1. A. Syarat Subtantif
  • Tugas pokok SKPD / Unit Kerja berkaitan dengan Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu; dan/atau
  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
  1. BSyarat Teknis
  • Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui rekomendasi Sekretaris Daerah / kepala SKPD
  • Kinerja keuangan SKPD atau unit kerja sehat.
  1. C. Syarat Administratif. Apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen meliputi:
  1. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
  2. Rencana Strategis Bisnis
  3. Standar Pelayanan Minimal
  4. Pola Tata Kelola
  5. Laporan Keuangan Pokok
  6. Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Bersedia diaudit.

Setelah semua dokumen siap maka Kepala Dinas Kesehatan akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM.

  1. Proses Evaluasi. Biasanya memakan waktu 3bulan dilakukan oleh Tim Penilai dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur
  2. Penetapan Status BLUD
  3. status BLUD Penuh (telah memenuhi syarat substantif, teknis dan administratif)
  4. Status BLUD Bertahap (belum memenuhi ketiga syarat diatas)

referensi : Pola Pengelolaan Kas setelah menjadi BLUD

Tulis Komentar