Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknik dinas / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas yang diterapkan oleh UPTD sebagai BLUD merupakan suatu keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat. Tujuan utama penerapan pengelolaan keuangan yang fleksibel ini menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018 yakni untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sehingga akan ada beberapa perubahan dan perbedaan atas operasional serta pengelolaan keuangan pada saat UPTD terkait sebelum menjadi BLUD, dan setelah menjadi BLUD. Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD yang akan menjadi BLUD perlu memahami dan mengerti perbedaan yang mendasar antara UPTD yang belum menjadi BLUD dan UPTD yang sudah menjadi BLUD. Menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, fleksibilitas merupakan perbedaan yang paling besar, seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangannya. Sebelum menjadi BLUD, UPTD tidak memiliki banyak fleksibilitas atau kebebasan dalam mengelolaan keuangan instansinya, baik itu pendapatan, anggaran, maupun belanja barang dan jasa.
Namun, saat UPTD telah merubah sistemnya menjadi BLUD, beberapa fleksibilitas yang akan didapatkan UPTD yakni pendapatan UPTD BLUD dapat digunakan sesuai rencana bisnis dan anggaran tanpa terlebih dahulu di setor kepada daerah, anggaran yang sudah dianggarkan untuk belanja dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan kebutuhan UPT. Selanjutnya yakni anggaran yang dulunya harus menunggu daerah dan setiap pengeluaran harus menunggu otorisasi daerah, apabila telah menjadi BLUD maka dana operasional BLUD terletak di pimpinan sebagai kuasa pengguna anggaran, tidak harus menunggu daerah. Untuk belanja, tidak perlu lagi menunggu pencairan dari daerah, UPTD bisa menggunakan SiLPA tahun lalu yang boleh langsung digunakan sesuai aturan kepala UPTD sehingga pelayanan tidak terkendali oleh anggaran.
Selain fleksibilitas, UPTD yang telah menjadi BLUD dapat melakukan perekrutan karyawan baru selain PNS dan tenaga kontrak, seperti tenaga professional yang non PNS. Untuk kategori remunerasi, dulunya sebelum menjadi BLUD remunerasi berdasarkan peraturan dari daerah atau pusat, setelah menjadi BLUD, pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
Tulis Komentar