posted by Syncore on January 22, 2019

Dokumen Pra BLUD dan persyaratan administrasi sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 yaitu :

  1. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja.
    Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD.
  1. Pola tata kelola.
    Pada dokumen pola tata kelola memuat:
  • Kelembagaan; memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang.
  • Prosedur kerja; memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi.
  • Pengelompokan fungsi; memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektilitas pencapaian.
  • Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peringkatan pelayanan kepada masyarakat.
  1. Renstra.
    Merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
  1. Standar Pelayanan Minimal.
    Memuat batasan minimal mengerjakan jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD.
  1. Laporan keuangan atau prognosa/proyeksi keuangan. 
    Disusun oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah.
    Laporan keuangan terdiri atas:
  • laporan realisasi anggaran;
  • neraca;
  • laporan operasional:
  • laporan perubahan ekuitas; dan
  • catatan atas laporan keuangan

    Penyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

  1. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
    Merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD.

    Apabila audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tulis Komentar