Mungkin banyak yang bertanya-tanya bagaimana suatu SKPD bisa ditetapkan menjadi BLUD jika mereka telah memenuhi tiga persyaratan BLUD yaitu terkait syarat subtantif, syarat teknis dan syarat administratif. Langkah selanjutnya apabila suatu SKPD telah menyelesaikan penyusunan dokumen Pra BLUD maka akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai. Tim Penilai terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Pejabat Pengelola Keuangan Daaerah (PPKD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) serta Tenaga Ahli misalnya asosiasi profesi, konsultan atau pihak lain yang dianggap kompeten. Adapun dokumen administratif yang dinilai terdiri dari surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategi bisnis, laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan hasil penilaian audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Keseluruhan penilaian terkait penetapan BLUD telah dituangkan dalam peraturan SE Mendagri No 900/2759/SJ. Tujuan dibentuknya peraturan ini yaitu agar tersedianya acuan bagi Tim Penilai dalam melakukan penilaian atas usulan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK BLUD, tersusunnya instrument penilaian bagi tim penilai sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah yang dimiliki serta terjaganya obyektivitas, transparansi, dan kualitas penilaian yang baik. Adapun bobot untuk masing-masing dokumen yang dinilai sesuai SE Mendagri No 900/2759/SJ dapat dilihat pada table berikut ini;
Dalam SE Mendagri No 900/2759/SJ dijelaskan indikator, unsur yang dinilai beserta nilai per unsur dengan skala penilaian dalam penilaian dokumen administratif. Nilai per unsur menggunakan skala dengan rentang angka antara 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh). Adapun batas nilai pada kriteria penilaian yang digunakan adalah nilai 80. Apabila nilai akhir yang diperoleh 80 keatas maka akan ditetapkan sebagai BLUD. Jika Salah satu dari enam persyaratan administrative tidak terpenuhi, maka permohonan untuk menjadi PPK-BLUD ditolak dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Adapun terkait format penilaian yang digunakan dapat dilihat dan dipelajari pada SE Mendagri No 900/2759/SJ karena telah dijabarkan secara lengkap tentang apa saja indikator dan unsur yang dinilai pada setiap indikator.
Tulis Komentar