Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiyaan. Artikel kali ini akan lebih mengulas mengenai Belanja. Belanja dalam BLUD dibagi menjadi dua menurut Permendagri 79 Tahun 2018 yaitu belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi adalah belanja yang digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Belanja operasi bagi lagi menjadi belanja operasional dan non operasional. Belanja-belanja tersebut terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lainnya. Sedangkan Belanja modal adalah seluruh belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 12 bulan yang dipergunakan untuk kegiatan BLUD.
Pada artikel kali ini kita tidak akan membahas lebih dalam mengenai belanja modal melainkan mengenai belanja operasi. Salah satu komponen dari belanja operasi adalah belanja pegawai. Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang ataupun sejenisnya yang diberikan oleh pegawai negeri, pejabat negara, pensiunan serta pegawai honorer atau non pns sebagai imbalan atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan dalam mendukung tugas dan fungsi organisasi pemerintahan. Belanja pegawai dipergunakan untuk :
1.
Belanja gaji dan tunjangan yang melekat dan pembayaran gaji pegawai negeri meliputi PNS dan TNI/POLRI,
2.
Belanja Gaji Dokter Pegawai tidak tetap
3.
Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada pembayaran gaji pejabat negara
4.
Belanja uang tunggu dan pensiun pegawai negeri dan pejabat negara
5.
Belanja asuransu kesehatan
6.
Belanja uang lembur PNS
7.
Belanja pegawai honorer yang diangkat dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi pemerintah
8.
Pembayaran tunjangan sosial bagi pegawai negeri melalui unit organisasi, dll
Sedangkan belanja barang dan jasa atau yang biasa disebut sebagai belanja barjas adalah pembelian barang dan jasa habis pakai untuk memproduksi barang dan atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan. Belanja barang dan jasa dibagi lagi menjadi, pertma belanja barang dan jasa operasional yaitu pembelian barang dan jasa yang habis pakai, dimana barang dan jasa tersebut dipergunakan untuk kebutuhan dasar organisasi dan umumnya jenis pelayanan yang bersifat internal. Belanja barang dan jasa operasional dipergunakan untuk :
1.
Belanja keperluan perkantoran
2.
Belanja pengadaan bahan makanan
3.
Belanja pengadaan daya tahan tubuh
4.
Belanja Bahan
5.
Belanja pengiriman surat dinas
6.
Honor yang berkaitan dengan openasional Satker, dll
Kedua, belanja barang dan jasa non opersional adalah pembelian barang dan jasa habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian kinerja suatu organisasi dan biasanya merupakan jenis pelayanan yang bersifat eksternal. Belanja barang dan jasa non operasional terdiri dari :
1.
Belanja operasional berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi di luar kantor
2.
Belanja jasa konsultan
3.
Belanja sewa yang dikaitkan dengan strategi pencapaian target
4.
Belanja biaya pemeliharaan jasa non kapitalisasi yang dikaitkan dengan target kinerja
5.
Belanja perjalanan, dll.
Sumber :
http://blud.co.id/wp/2018/10/belanja-operasi-badan-layanan-umum-daerah/
Tulis Komentar