posted by Syncore on March 13, 2019

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki tujuan untuk melayani masyarakat semaksimal mungkin. Pelayanan yang memadai tidak lepas dari kinerja sumber daya manusia yang dimiliki. Sumber Daya Manusia (SDM) adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi, baik itu perusahaan maupun instansi. Sumber Daya Manusia (SDM) sendiri pada hakikatnya adalah manusia yang dipekerjakan di sebuah organisasi sebagai penggerak, pemikir dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi itu. Menurut Presiden Joko Widodo, SDM Indonesia memiliki kemampuan untuk berkompetisi dengan  negara-negara lain. Hanya saja presiden mengakui bahwa kekuatan ini belum dimaksimalkan potensinya. Banyaknya kekuatan ini dinyatakan sebesar 60% usia produktif masyarakat di Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut sangat memungkinkan dengan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan semakin meningkatkan pelayanan masyarakat, karena tenaga yang akan diberdayakan semakin banyak dan berpotensi. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan SDM yaitu diperbolehkan merekrut tenaga kerja yang berasal dari non PNS. Pengangkatan SDM tersebut  tentunya dengan mempertimbangkan sesuai kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Tenaga kerja yang berasal dari non PNS diberlakukan secara kontrak atau tetap dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya. Pengangkatan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun. Pengadaan pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari non PNS dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD. Hal-hal lain yang berkaitan dengan sumber daya manusia seperti pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing.

Dengan memaksimalkan sumber daya manusia yang tersedia, diharapkan dapat bersinergi dengan baik dan menciptakan pelayanan masyrakat yang memadai. Sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi meningkat.

Referensi : Pengangkatan Pegawai Non PNS Boleh Dilakukan oleh BLUD

Tulis Komentar