Setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi ditetapkan pada tahun lalu, kini peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan lembaga – lembaga Kesehatan lainnya dituntut untuk meningkatkan pelayanan secara maksimal.
Untuk memudahkan hal tersebut, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.32 Tahun 2014 pemerintah memutuskan bahwa angaran kapitasi akan langsung ditransfer ke rekening dan dikelola langsung oleh Puskesmas.
Akibatnya, terjadi perubahan mendasar dimana Puskesmas kini tidak sekedar menjadi Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) biasa.
“Pergeseran Fungsi Puskesmas paska ketentuan kapitasi Perpres No.32 tahun 2014, Permenkes No.28 tahun 2014, Surat Edaran SE900 / 2280 / SJ. Sehingga ada kebutuhan untuk perubahan pola pengelolaan keuangan BLUD,” kata Senior Partner SYNCORE, Rudy Suryanto saat mengisi acara Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) Puskesmas - Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Yogyakarta, Selasa (24/3/2015).
Dalam acara yang diselenggarakan secara khusus dengan Dinas Kesehatan Kab.Rokan Hulu tersebut, Rudy menjelaskan beberapa hal pokok terkait Pengelolaan Puskesmas dan Fleksibilitas BLUD.
Menurutnya, hal itu semua perlu dipahami oleh seluruh jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten / Daerah agar terbentuk sebuah layanan umum yang lebih efektif dan efisien serta tetap sejalan dengan praktek bisnis sehat serta sesuai dengan amanah pemerintah yang tercantum dalam Pasal 2 Permendagri No 61/2007.
Silahkan klik disini untuk melihat software pengelolaan keuangan BLUD
Silahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015
Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau deny@syncoreconsulting.com atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299-111-97
Tulis Komentar