posted by ika on December 29, 2017

Salah satu reformasi ekonomi Indonesia di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah adalah peralihan dari penganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada output dan outcome, seperti yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 68 dan Pasal 69 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat bagi masyarakat. Menteri Dalam Negeri kemudian mengeluarkan Permendagri No. 61 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja (UPT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Tulis Komentar