Salah satu reformasi ekonomi Indonesia di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah adalah peralihan dari penganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada output dan outcome, seperti yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Pasal 68 dan Pasal 69 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola . . . Read more