posted by Syncore on August 29, 2019

Di dalam Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Remunerasi tersebut dapat diberikan dalam komponen yang meliputi gaji, tunjangan, insentif, bonus atau prestasi, pesangon dan pensiun. Penetapan remunerasi bagi pemimpin BLUD mempertimbangkan beberapa faktor diantaranya ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas; pelayanan sejenis; kemampuan pendapatan dan kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis BLUD ditetapkan paling banyak sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin. Remunerasi dalam bentuk honorarium diberikan kepada Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas sebagai imbalan kerja berupa uang bersifat tetap dan diberikan setiap  bulan. Adapun penetapan honorarium dari Dewan Pengawas yaitu bagi ketua Dewan Pengawas ditetapkan paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; bagi anggota Dewan Pengawas ditetapkan paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; serta bagi sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin. Segala hal dalam remunerasii ini akan diatur dalam peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran, kinerja serta memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. Pengaturan remunerasi BLUD, kepala daerah dapat membentuk tim yang keanggotaannya dapat berasal dari unsur SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, perguruan tingi serta lembaga profesi yang penetapannya dilakukan dengan keputusan kepala daerah.

 

 

Referensi : REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Tulis Komentar