posted by Syncore on September 13, 2019

Paragraf 42 Standar Akuntansi Pemerintah menyebutkan bahwa Basis Akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Basis Akrual adalah “penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya”. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan demikian.

Basis akrual untuk Laporan Operasional (LO) berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di rekening Kas Umum Negara / Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari rekening Kas Umum Negara / Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada Laporan Operasional.

Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disusun berdasarkan basis kas, berarti pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.

Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

Berikut beberapa Contoh Jurnal Basis Akrual :

Pendapatan – LO

Pendapatan YMHD / Piutang

xxx

 

Pendapatan - LO

 

xxx

 

Beban

Beban...

xxx

 

Beban YMHD / Utang Belanja

 

xxx

 

Aset

Beban Penyusutan Aset

xxx

 

Akumulasi Penyusutan Aset

 

xxx

 

Persediaan

Beban Persediaan

xxx

 

Persediaan

 

xxx

 

Penyisihan Piutang

Beban penyisihan piutang

xxx

 

Penyisihan piutang

 

xxx

 

Penghapusan Piutang

Beban Penghapusan Piutang

xxx

 

Piutang

 

xxx

 

 

Sumber : Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

Tulis Komentar