Pada tanggal 22 – 24 April telah diadakannya workshop Pola Pengelolaan BLUD Bapelkes Sumatera Selatan. Dihadiri oleh beberapa pejabat yang terkait termasuk kepala Bapelkes, pejabat keuangan, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan staf perencanaan. Acara berjalan dengan lancar, selesai tepat waktu sesuai yang telah diperkirakan. Peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan kali ini. Mereka mengetahui BLUD baru satu tahun ini, sistem yang digunakan sudah berbeda sekarang ada prosedur yang harus tersusun rapi. Maka dari itu, yang diharapkan dengan mengikuti pelatihan ini Bapelkes Sumatera Selatan dapat mempelajari sistem BLUD kemudian dapat menerapkannya dengan baik. Pada workshop tersebut menghadirkan narasumber bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M yang mengatakan bahwa di Indonesia sampai saaat ini belum ada 50% puskesmas yang telah menjadi BLUD. 447 puskesmas yang telah didampingi oleh Syncore dalam hal persiapan Pra BLUD dan pengimplementasian Pasca BLUD. Belum menerapkan PPK – BLUD pada awal tahun belum mendapatkan anggaran, lalu untuk makan minum, dan untuk mengadakan pelatihan - pelatihan sumber dananya dari mana? Sebelum menjadi BLUD maka tidak diizinkan untuk melakukan utang piutang. Karena tugas Pemerintah daerah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maka mendapatkan pembiayaan dari APBD, dan bukan untuk mencari keuntungan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dan dalam menggunakan dana anggaran apabila dari tahun ke tahun serapan anggaran semakin kecil maka dianggap kinerja pelayanannya semakin baik. Lembaga yang baru maupun lama boleh menjadi BLUD.
Setelah menjadi BLUD semua diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerahnya. Sumber dana berasal dari Pendapatan jasa layanan: Kapitasi dan non kapitasi, Pendapatan dari APBD, Pendapatan Hibah, Kerja sama,Pendapatan lain-lain yang sah, dan Remunerasi pada BLUD. Untuk APBD mekanisme penggunaannya seperti biasa, yaitu dengan Keppres No. 80. Yang boleh dipakai langsung oleh BLUD adalah pendapatan dari sumber non APBD/APBN, yaitu pendapatan operasional (jasa layanan), hasil kerjasama, hibah dan pendapatan lain-lainyang sah. Soal setor menyetor, Pasal 83-84 sudah mengatur dengan tegas tentang pengelolaan kas BLUD. Penerimaan operasional BLUD (dari jasa layanan, kerjasama, hibah, dll) setiap hari disetorkan SELURUHNYA pada kas BLUD dan dilaporkan kepada pejabat keuangan BLUD. Penggunaan pendapatan BLUD mengacu pada RBA BLUD yang telah dibuat untuk tahun yang bersangkutan. Sebenarnya boleh saja Pemda meminta kembali sisa pendapatan BLUD tersebut, dengan mempertimbangkan likuiditas BLUD (Pasal 109, Permendagri 61/2007). Artinya, setoran ke Pemda tersebut tidak mengganggu operasional BLUD. Jika sampai mengganggu, artinya Pemda tidak mendukung UPT/Puskesmas/RS untuk menghasilkan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat.
Tulis Komentar