posted by Syncore on July 19, 2018

Akreditasi puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas menyangkut kesesuaian sistem manajemen mutu maupun sistem penyelenggaraan dengan standar yang telah ditetapkan.

Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.

Tujuan berdasarkan Permenkes No 46 Tahun 2015:

  1. meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
  2. meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi; dan
  3. meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.

Tujuan khusus akreditasi puskesmas adalah:

  1. Memacu puskesmas untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
  2. Menetapkan strata akreditasi puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan.
  3. Memberikan jaminan kepada pelanggan/masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh puskesmas telah sesuai standar.
  4. Terbinanya puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan mutu dan kinerja.

Permenkes nomor 46 tahun 2015 mewajibkan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi untuk terakreditasi. Akreditasi puskesmas dilakukan setiap 3 tahun sekali.

Tahapan Akreditasi

  1. Survey Akreditasi

Survei Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar Akreditasi

  1. Penetapan Akreditasi

Survei Akreditasi dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Saat penyelenggaraan akreditasi dilakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi. Puskesmas yang telah terakreditasi wajib mendapatkan pendampingan pascaakreditasi.

Penetapan status akreditasi puskesmas terdiri dari:

  1. Tidak terakreditasi;
  2. Akreditasi dasar;
  3. Akreditasi madya;
  4. Akreditasi utama; dan
  5. Akreditasi paripurna.

Puskesmas yang telah menjadi BLUD saat akan akreditasi akan lebih mudah karena data yang dibutuhkan untuk akreditasi sudah ada dan puskesmas BLUD tidak terkendala keuangan, karena diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya.

Sumber :

Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 46 tahun 2015

http://blud.co.id/wp/2018/07/akreditasi-badan-layanan-umum-daerah-blud/

Tulis Komentar