posted by Syncore on March 12, 2020

 

Munculnya tugas & fungsi berdasarkan dari manfaat jabatan, hubungan kerja yang jelas seperti contohnya Bagian Kepegawaian dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha

  1. Gambaran Rekrutmen Seleksi Pegawai BLUD

Pegawai BLUD bisa berasal dari Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang kemudian untuk statusnya bisa seperti dibawah ini :

  1. Pegawai Tetap à Pegawai yang telah lama bekerja kemudian diangkat sebagai pegawai tetap
  2. Pegawai Tidak Tetap misalnya Pegawai kontrak; Tenaga Professional seperti Dokter
  3. Pegawai Harian Lepas misalnya Pegawai Taman; Kebersihan. Untuk remunerasi bisa harian atau lainnya
  4. Ruang Lingkup Peraturan Daerah bisa mengatur mengenai pegawai BLUD non PNS diantaranya fokus pada :
  5. Perencanaan dan Pengadaan
  6. Pengangkatan
  7. Surat Perjanjian Kerja dan Pernyataan Kerja
  8. Pembinaan, contohnya : pelatihan
  9. Pemindahan dan Pemberhentian

Untuk pemindahan dan perberhentian ini ditentukan berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja dapat dikatakan sebagai suatu sistem dan cara penilaian pencapaian hasil kerja individu pegawai, unit kerja maupun organisasi secara keseluruhan.

Pemindahan dan pemberhentian berlaku juga untuk Pegawai Kontrak dengan syarat dalam surat perjanjian kerja ada pasal amandemen dan dilampiri Surat Keputusan ketika sudah diputuskan pemindahan/pemberhentian atau bisa dibuatkan Perjanjian Kontrak baru untuk pemindahan itu.

  • Masa Kerja dan Batas Usia Pensiun

Pensiun (tertulis berapa lama durasi masa kerja dan pegawai tidak tetap bisa jadi pegawai tetap berlaku juga untuk BLUD dengan syarat pasalnya diajukan didalam draft Peraturan Gubernur)

  • hak, kewajiban dan larangan

Jelas tertera apa saja Hak, Kewajiban dan Larangan bagi pegawai yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja.

  • Anggaran

Ini terkait Anggaran proses rekrutmen mulai dari awal proses hingga akhir didapatkan pegawai yang siap bekerja dan pastinya dalam hal anggaran ini sangat berhubungan dengan bidang lainnya pada perusahaan.

  • karir dan penghargaan

Pengelompokkan karir bisa dibuatkan semacam golongan karir, untuk Non PNS misalnya ada Jabatan Struktural à Kepala, Staff. Pangkat dan golongan ini menentukan gaji, fasilitas yang diterima, tanggung jawab, pekerjaan dan hal-hal lain yang terkait di dalamnya. Penghargaan bisa sesuai dengan capaian dan prestasi kerja yang diraih, dalam hal ini misalkan prestasi kerja, dan penilaian kinerja lainnya.

  1. waktu kerja, istirahat dan cuti

Jelas tertera waktu kerja, istirahat dan cuti bagi pegawai yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja beserta konsekuensi/akibat apabila ketentuan tersebut dilanggar.

Untuk melihat Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja poin penting dari ruang lingkup lainnya bisa dilihat pada :

Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian II klik disini

Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian III klik disini

Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian IV klik disini

#anjab #abk #anjabpejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #abkpegawaiblud

#pegawaiBLUD #anjabpegawaiBLUD

Tulis Komentar