Ada beberapa proses yang harus dilewati agar suatu puskesmas atau rumah sakit di tetapkan menjadi BLUD, berikut ini proses penetapan BLUD:
1. Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan administrative untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan kepada Menteri Keuangan.
2. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 bulan sejak dokumen persyaratan diterima dengan lengkap. Penetapan BLU dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.
3. Dalam rangka penilaian usulan Pengelolaan Keuangan BLU, Menteri Keuangan menunjuk suatu Tim penilai.
4. Status BLU secara penuh diberikan apabila persyaratan subtantif, teknis, dan administrative telah dipenuhi dengan memuaskan.
5. Status BLU bertahap diberikan apabila persyaratan subtantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administrative belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diusulkan untuk menjadi BLU secara Penuh.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar