posted by danik on December 6, 2016

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)

Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang di delegasikan oleh kepala daerah. (pasal 2 pemendagri No. 61/2007)

Untuk menjadi BLUD, suatu instansi harus memenuhi 3 syarat yaitu syarat subtantif, teknis, dan administratif.

1. Persyaratan Subtantif

Persyaratan substantive terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:

1.Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;

2.Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau

3.Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

2. Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis terpenuhi jika:

1.Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan

2.Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

3. Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:

1.Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;

2.Pola Tata Kelola;

3.Rencana Strategis Bisnis (RSB);

4.Laporan Keuangan Pokok;

5.Standar Pelayanan Minimum (SPM); dan

6.Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

   

Pola Tata Kelola

Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain :

1.Struktur organisasi sebelum dans esudah BLUD

2.Prosedur kerja

3.Pengelompokan fungsi yang logis

4.Pengelolaan SDM

5.Sistem akuntabilitas berbasis kinerja

6.Kebijakan keuangan

7.Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah

 

Kelembagaan BLUD

Pemilik BLU berwenangan menunjuk dan mengangkat pemimpin BLU. Pemimpin BLU berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban:

  1. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
  2. menyiapkan RBA tahunan;
  3. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  4. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.

 

Pejabat Keuangan

Pejabat keuangan BLU berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan berkewajiban:

  1. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
  2. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
  3. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
  4. menyelenggarakan pengelolaan kas;
  5. melakukan pengelolaan utang-piutang;
  6. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;
  7. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
  8. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

Pejabat Teknis

Pejabat teknis BLU berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban:

  1. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
  2. melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA; dan
  3. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.

Dewan Pengawas

Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU. Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Anggota dewan pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan yang bersangkutan, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLU. Pembahasan Dewan Pengawas lebih rinci, akan dibahas dalam Bab Pembinaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan BLU.

 

Struktur Organisasi dan Tata Laksana

Organisasi dan tata laksana, mencakup:

  1. Struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan yang ada pada satker yang menerapkan PK BLU dan hubungan wewenang/tanggung jawab antar jabatan dalam pelaksanaan tugas;
  2. Prosedur kerja yang menggambarkan wewenang/tanggung jawab masing-­masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas. Satker yang mengusulkan menerapkan PK BLU harus mempunyai prosedur kerja untuk semua kegiatannya, terutama untuk kegiatan utama (core business);
  3. Pengelompokan fungsi yang logis, bahwa pengelompokan fungsi-fungsi dalam struktur organisasi harus dilakukan secara logis dan sesuai dengan prinsip pengendalian intern;
  4. Ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia. Satker yang menerapkan PK BLU harus mempunyai sumber daya manusia yang memadai untuk dapat menjalankan kegiatan dalam rangka mencapai tujuannya. Ketersediaan SDM mencakup kuantitas SDM, standar kompetensi, pola rekruitmen, dan rencana pengembangan SDM.

Akuntabilitas

1. Akuntabilitas program

Akuntabilitas program adalah perwujudan kewajiban satker yang menerapkan PK BLU untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program yang diukur dengan seperangkat indikator kinerja non-keuangan (outcome performance indicator), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam Akuntabilitas program ini terkandung antara lain kebijakan-kebijakan, mekanisme atau prosedur, media pertanggungjawaban, dan periodisasi pertanggungjawaban program;

2. Akuntabilitas Kegiatan

Akuntabilitas kegiatan adalah perwujudan kewajiban satker yang menerapkan PK BLU untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan kegiatan yang diukur dengan seperangkat indikator kinerja non-keuangan (outcome performance indicator), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006. Dalam akuntabilitas kegiatan ini terkandung antara lain kebijakan­kebijakan, mekanisme atau prosedur, media pertanggungjawaban, dan periodisasi pertanggungjawaban kegiatan;

3. Akuntabilitas Keuangan

Akuntabilitas keuangan terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang diamanatkan kepada satker yang menerapkan PK BLU dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pada umumnya, akuntabilitas keuangan tertuang dalam laporan keuangan yang memberikan informasi atas sumber dana dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia atau standar akuntansi lain untuk bidang bisnis spesifik sesuai dengan karakteristik BLU dan praktik bisnis yang sehat. Dalam akuntabilitas keuangan ini terkandung antara lain kebijakan-kebijakan, mekanisme atau prosedur,media pertanggungjawaban, dan periodisasipertanggungjawaban keuangan.

Rencana Strategis Bisnis (RSB)

Rencana Strategis Bisnis atau yang lebih dikenal dengan (RSB) adalah suatu dokumen perencanaan yang harus dibuat oleh setiap organisasi yang mencari laba maupun yang nirlaba.

Isi RSB mencakup antara lain:

  1. Visi, yaitu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan;
  2. Misi, yaitu sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik;
  3. Program strategis, yaitu program yang berisi kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi/kekuatan, kelemahan, peluang, dan kendala/ancaman yang ada atau mungkin timbul (analisis SWOT). Program 5 (lima) tahunan memuat semua program satker yang menerapkan PK BLU yang meliputi antara lain program di bidang pelayanan, keuangan, administrasi, dan sumber daya manusia (SDM);
  4. Kesesuaian visi, misi, program, kegiatan, dan pengukuran pencapaian kinerja;
  5. Indikator kinerja lima tahunan berupa indikator pelayanan, keuangan, administrasi, dan SDM;
  6. Pengukuran pencapaian kinerja, yaitu pengukuran yang memberikan gambaran capaian kinerja tahun berjalan, penjelasan, dan analisis faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pencapaian kinerja. Pengukuran pencapaian kinerja juga memberikan informasi metode pengukuran kinerja satker yang bersangkutan.

 

Laporan Keuangan Pokok

Laporan keuangan pokok adalah laporan realisasi anggaran sesuai dengan SAP yang berlaku di daerah. Neraca sesuai dengan peraturan yang berlaku pada pemerintah daerah dan atau sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Catatan atas laporan keuangan dibuat sesuai dengan pedoman yang berlaku pada pemerintah daerah dan/atau standar akuntansi yang ditetapkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Kesesuaian antara kinerja keuangan dengan indikator yang ada di rencana strategis.

Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Standar layanan BLU berupa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker yang menerapkan PK BLU ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

SPM harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan. Kualitas layanan yang dimaksud meliputi teknis layanan, proses layanan, tata cara, dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan.

SPM bertujuan untuk memberikan batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah. Agar fungsi standar pelayanan dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka standar layanan BLU semestinya memenuhi persyaratan SMART, yaitu:

  1. Fokus pada jenis layanan (specific);
  2. Dapat diukur (measurable);
  3. Dapat dicapai (attainable);
  4. Relevan dan dapat diandalkan (reliable); dan
  5. Tepat waktu (timely).

Perubahan Mendasar Pasca BLUD

Saat puskesmas telah bersetatus BLUD, maka ada perubahan yang terjadi di puskesmas antara lain adalah

  1. Kepala Puskesmas menjadi Kuasa Pengguna Anggaran BLUD
  2. Membuat Rencana Bisnis dan Anggaran
  3. Membuat Pengesahaan Penggunaan Anggaran (triwulan)
  4. Membuat Laporan Keuangan berbasis SAK (setiap semester)
  5. Laporan keuangan akan diaudit auditor eksternal

  

 

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLU/BLUD

Software BLUdanBLUD

   

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar