posted by danik on December 9, 2016

Pasal 69, Permendagri 61/2007 menyatakan bahwa BLUD harus menyusun Renstra Bisnis BLUD. Renstra bisnis BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pernyataan visi,misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD.

Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.

Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana sesuai dengan bidangnya dan berhasil dengan baik.

Program strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat program yang berisiproses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai sampai dengan kurunwaktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi,peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.

Pengukuran pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatpengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan pencapaian hasil kegiatan dengan disertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainya kinerja.

Rencana pencapaian lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatrencana capaian kinerja pelayanan tahunan selama 5 (lima) tahun.

Proyeksi keuangan lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatperkiraan capaian kinerja keuangan tahunan selama 5 (lima) tahun.

 

Pernyataan Visi dan Misi

Visi:

Suatu visi merupakan gambaran mengenai masa depan yang seolah-olah terjadi saat ini. Isinya berupa pernyataan yang menantang dan menggerakkan semangat, harus realistis dan bisa terukur (ada indikatornya).

Misi

Misi yaitu pernyataan mengenai apa yang akan dikerjakan,dan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, siapa yang akan mengerjakan dan siapa yang dilayani sesuai bidangnya.

 

Perumusan Program, Kegiatan dan Output

Menurut Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 ayat (3a), Pagu Anggaran BLU dalam RKA-K/L atau Pagu Anggaran BLU dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja.

 

Pencapaian Kinerja

Menggambarkan pencapaian kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat untuk mengetahui adanya penyimpangan dari apa yang telah ditetapkan (target strategi dan Standar Pelayanan Minimal).

 

Operasional Target Kinerja

Target Kinerja Tahun Berjalan adalah target strategis yang tercantum dalam Renstra Bisnis pada tahun bersangkutan.

Gambaran program 5 tahunan adalah tergambarnya program tahunan selama 5 tahun di dalam Renstra Bisnis.

Pembiayaan 5 Tahunan adalah gambaran mengenai pembiayaan tahunan yang dibutuhkan selama 5 tahun kedepan.

Proyeksi Arus Kas adalah gambaran mengenai kas masuk dan kas keluar selama 5 tahun kedepan sesuai dengan target kinerja.

Proyeksi Neraca adalah gambaran mengenai perkiraan besaran setiap komponen dalam neraca untuk 5 tahun kedepan.

Proyeksi Laporan Operasiona/Aktivitas adalah gambaran mengenai perkiraan besaran komponen operasional untuk 5 tahun kedepan.

 

Siklus Perencanaan

Mekanisme Siklus Perencanaanmengikuti Permendagri 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Siklus Perencanaan juga mengikuti ketentuan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

   

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLU/BLUD

Software BLUdanBLUD

  

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar