Dalam pelaksanaan operasional BLUD tentuya membutuhkan berbagai sumber daya. Salah satunya adalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia (SDM) pada BLUD terdiri atas:
- Pejabat Pengelola
Pejabat pengelola ini bertanggungjawab atas kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan.
- Pegawai
Berperan sebagai penyelenggara kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.
Pejabat pengelola dan pegawai pada BLUD ini berasal dari Pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintahan dengan pejanjian Kerja (PPPK/P3K) yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat pula berasal dari profesional lainnya yang statusnya dapat sebagai pekerja tetap atau kontrak.
Pejabat Pengelola ini terdiri atas:
- Pemimpin BLUD
Befungsi sebangai penanggungjawab umum operasional dan keuangan. Tugas pemimpin BLUD antara lain:
- Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh aktivitas dalam BLUD agar berjalan lebih efisien dan produktif;
- Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah;
- Menyusun renstra;
- Menyiapkan RBA;
- Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan;
- Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah; dan
- Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Pejabat Keuangan BLUD
Berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan BLUD. Tugasnya antara lain:
- Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;
- Mengkoordinasikan penyusunan RBA;
- Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
- Menyelenggarakan pengelolaan kas;
- Melakukan pengelolaan utang, piutang dan investasi;
- Menyusun kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang berada dibawah penguasaannya;
- Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;
- Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
- Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.
- Pejabat Teknis BLUD
Berfungsi sebagai penanggungjawab teknis operasional dan pelayanan bidangnya. Tugas dari pejabat teknis sendiri diantara:
- Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;
- Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
- Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bisangnya; dan
- Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepada daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannnya.
Pejabat pengelola ini diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Pemimpin BLUD sendiri bertanggungjawab kepada kepala daerah atas seluruh aktivitas atau kegiatan bisnis pada BLUD, sedangkan pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD dalam melaksankan tugas dan tanggungjawabnya dalam BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Kuasa pengguna Barang (KPB). apabila pemimpin BLUD tidak berasal dari PNS, maka pejabat keuangan yang berasal dari PNSlah yang kemudian ditunjuk sebagai KPA/KPB termasuk bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
Tulis Komentar