Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh SKPD atau unit SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan diberikannya fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan. BLUD lahir pada tahun 2005 dengan dikeluarkannya PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan BLUD. Puskesmas yang pertama kali menjadi BLUD adalah salah satu puskesmas di Jakarta yang ditetapkan pada tahun 2006. Namun pada tahun 2007-2014 tidak ada puskesmas atau UPT yang ditetapkan menjadi BLUD karena adanya pandangan tidak ada dana yang dikelola. Selain itu, terdapat beberapa alasan lain mengapa masih banyak UPT yang belum berubah menjadi BLUD, yaitu banyak yang tidak tahu, tidak mau, bingung, susah berubah pola pikirnya, kesulitan dalam hal sumber daya manusia, tidak memiliki dukungan, dan belum ada payung hokum. Pada tahun 2014, mulai gencar dilakukan perubahan UPT menjadi BLUD yang ditandai dengan banyaknya puskesmas yang ditetapkan menjadi BLUD.
Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Palembang selaku unit pemerintah daerah yang memberikan pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan kepada masyarakat, kini juga telah berubah statusnya menjadi BLUD sejak tahun 2018, tepatnya pada bulan Oktober. Bapelkes merupakan institusi yang memberikan pelayanan berupa diklat maupun sarana prasarana penunjag diklat seperti ruang rapat, ruang kelas, auditorium maupun fasilitas penginapan bagi para peserta diklat. Oleh karena itu, dengan adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya setelah menjadi BLUD, diharapkan pendapatan yang akan dicapai nantinya akan terus meningkat seiring dengan peningkatan pelayanan yang diberikan.
Di samping itu, Kepala Bapelkes Palembang, Ibu Fenty Aprina menyampaikan bahwa ternyata ada banyak tantangan-tantangan dan masalah-masalah yang dihadapi oleh Bapelkes Palembang pada awal penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pejabat pengelola lainnya juga menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyesuaian setelah menjadi BLUD. Kepala Bendahara Penerimaan Bapelkes Palembang, Bapak Usmanto, menyampaikan bahwa pengenalan BLUD baru dimulai satu tahun belakangan, sehingga masih beradaptasi dengan pola pengelolaan keuangan yang berbeda dari sebelumnya. Begitu pula dengan Kepala Bendahara Pengeluaran yang menyampaikan bahwa perlu adanya proses adaptasi menuju pengelolaan yang baik, benar, aman dan dapat dipertanggungjawabkan ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Dalam pembelajaran penerapan pola pengelolaan BLUD hanya berbekal dari pencarian informasi yang tersebar di internet. Staf bagian perencanaan mengatakan bahwa sebelum BLUD mereka menyusun perencanaan dengan cara manual. Beliau berharap setelah penerapan perencanaan BLUD dengan menggunakan software akan menghasilkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang baik, benar, dan penyusunannya lebih rapi. Di samping kemudahan yang didapat setelah ditetapkan sebagai BLUD yaitu adanya fleksibilitas pengelolaan keuangannya secara mandiri, terdapat pula tantangan-tantangan yang harus dihadapi pada awal proses penerapan pola pengelolaan keuangan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Pembelajaran dan adaptasi perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh pejabat dan staf pengelola dalam proses penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pelatihan dan pendampingan jarak jauh secara berkelanjutan dilakukan oleh PT Syncore Indonesia untuk membantu pengelola BLUD agar dapat melakukan pola pengelolaan keuangan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tulis Komentar