posted by Syncore on October 16, 2020

 Dewan Pengawas BLUD adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan permbinaan dan pengawasan serta pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas sendiri dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah. Dewan pengawas dapat teridiri dari 3 orang ataupun 5 orang dewan pengawas. Jumlah dewan pengawas ini di sesuaikan dengan kondisi BLUD

Anggota Dewan Pengawas

Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur-unsur:

  • 1 (satu) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas;
  • 1 (satu) orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  • 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas.

Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur-unsur:

  • 2 (dua) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas,
  • 2 (dua) orang pejabat Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,
  • 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas.
  1. Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD Puskesmas.
  2. Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD.
  3. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola.
  4. Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu:

a) Sehat jasmani dan rohani;

b) Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD;

c) Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;

d) Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi;

e) Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

f) Berijazah paling rendah S-1;

g) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

h) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan

i) Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

j) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Masa Jabatan Dewan Pengawas

  1. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  2. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  3. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Bupati/Walikota karena:

a. Meninggal dunia;

b. Masa jabatan berakhir;

c. Diberhentikan sewaktu-waktu

4. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, karena:

a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

b. Tidak melaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD Puskesmas;

d. Dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. Mengundurkan diri;

f. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BLUD Puskesmas, negara dan/atau daerah. dalam tindakan BLUD yang merugikan

Tulis Komentar