Dewan Pengawas BLUD adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan permbinaan dan pengawasan serta pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas sendiri dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah. Dewan pengawas dapat teridiri dari 3 orang ataupun 5 orang dewan pengawas. Jumlah dewan pengawas ini di sesuaikan dengan kondisi BLUD
Anggota Dewan Pengawas
Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur-unsur:
- 1 (satu) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas;
- 1 (satu) orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas.
Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur-unsur:
- 2 (dua) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas,
- 2 (dua) orang pejabat Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,
- 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas.
- Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD Puskesmas.
- Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD.
- Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola.
- Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu:
a) Sehat jasmani dan rohani;
b) Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD;
c) Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d) Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi;
e) Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f) Berijazah paling rendah S-1;
g) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
h) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan
i) Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
j) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Masa Jabatan Dewan Pengawas
- Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
- Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Bupati/Walikota karena:
a. Meninggal dunia;
b. Masa jabatan berakhir;
c. Diberhentikan sewaktu-waktu
4. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, karena:
a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. Tidak melaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD Puskesmas;
d. Dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. Mengundurkan diri;
f. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BLUD Puskesmas, negara dan/atau daerah. dalam tindakan BLUD yang merugikan
Tulis Komentar