Berikut ini status kepegawaian Badan Layanan Umum (BLU):
1. Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau tenaga professional non PNS.
2. Pemimpin BLU dan Pejabat Keuangan sebaiknya dari PNS, mengingat pemimpin BLU bertindak sebagai penanggungjawab keuangan disamping operasional, sedangkan pejabat keuangan adalah pengelola pendapatan dan belanja.
3. Pejabat pengelola anggaran yaitu Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran harus dijabat oleh PNS.
Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!
Silahkan download disini untuk mendapatkan materi tentang BLUD
Tulis Komentar