Menurut Peraturan Pemerintah 65 / 2005 tentang pedomam penyusunan dan penerapanSPM, Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. (pasal 1 ketentuan umum)
Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan.
Dalam penyusunan SPM yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM, dan batas waktu pencapaian SPM. (pasal 4 ayat 3)
Menurut Permendagri No 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan & Penetapan SPM, Ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Untuk tiap jenis pelayanan, harus jelas tolok ukurnya yang disebut dengan indikator SPM.
Indikator merupakan variabel ukuran atau tolok ukur yang memberikan petunjuk/indikasi terhadap adanya perubahan atau penyimpangan terhadap nilai yang telah ditetapkan.
Menurut PERMENKES No : 741/MENKES/PER/VII2008 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Ketentuan umum SPM bidang kesehatan di Kabupaten/Kota adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota.
SPM Jenis Pelayanan Kesehatan:
(PERMENKES No 741/MENKES/PER/VII2008 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota)
A.Pelayanan Kesehatan Dasar
1.Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4 (95%-2015)
2.Cakupan Komplikasi Kebidanan Yang Ditangani (80%-2015)
3.Cakupan Pertolongan Persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (90%-2015)
4.Cakupan Pelayanan Nifas (90%-2015)
5.Cakupan Neonatus dengan komplikasi yang ditangani (80%-2010)
6.Cakupan kunjungan bayi (90%-2010)
7.Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI-2010)
8.Cakupan Pelayanan anak balita (90%-2010)
9.Cakupan pemberian makananpendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin (100%-2010)
10.Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan (100%-2010)
11.Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat (100%-2010)
12.Cakupan peserta KB aktif (70%-2010)
13.Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit (100%-2010)
14.Cakupan Yankes Dasar Maskin (100%-2015)
B.Pelayanan Kesehatan Rujukan
1.Cakupan Pelayanan Kesehatan Rujukan pasien maskin (100%-2015)
2.Cakupan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di Kabupaten/Kota (100%-2015)
C.Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/KLB
Cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukanpenyelidikan epidemiologi < 24 jam (100%-2015)
D.Promosidan Pemberdayaan Masyarakat
Cakupan Desa Siaga aktif (80%-2015)
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar