Pada akhir tahun 2012, Pemerintah mengeluarkan ketentuan petunjuk penilaian Kinerja Pengelolaan Keuangan BLU sesuai Perdijern Perbendaharaan PER 38/2012. Peraturan ini merupakan petunjuk teknis atas penilaian kinerja keuangan BLU dan mulai diterapkan di tahun 2012 untuk menilai kinerja keuangan tahun 2011.
Setelah dilakukan penilaian ternyata banyak BLU yang tidak bisa memenuhi kriteria pengelolaan baik (minimal skor CCC). Hal ini cukup memprihatinkan, karena diantara BLU tersebut ada beberapa BLU yang mengelola dana-dana masyarakat yang cukup besar. Mengapa BLU yang besar bisa mendapatkan penilaian yang kurang baik?
Karena dasar penilaian dari PER 36 PB 2012 ini meliputi berbagai aspek. Aspek-aspek tersebut cukup rumit. Untuk itu kami telah berinisiatif membuat alat bantu perhitungan yang kami tampilkan di blu.syncore.co.id anda bisa menggunakan cek di blu.syncore.co.id login username : demo , password : demo. Anda kemudian klik "Survei" dan klik "Daftar Survei" . Apabila anda ingin menambahkan survei anda harus mengontak admin kami di admin@syncore.co.id untuk dipandu.
Langkah yang harus anda lakukan ada 4, yaitu
1. Mendaftar data umum BLU
2. Mengisi Rasio Keuangan
3. Mengisi data kepatuhan
4. Melakukan Scoring
Apabila anda ada pertanyaan lebih lanjut anda bisa mengontak kami di admin@syncore.co.id atau lewat telepon di 081-2299-111-97.
Tulis Komentar