BLUD adalah SKPD atau Unit Kerja SKPDyang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.
Sumber Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Sumber pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bersumber dari beberapa jenis, antara lain
1. Jasa layanan
Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
2. Hibah
Hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat.
3. Hasil kerjasama dengan pihak lain
Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa perolehan kerjasama operasional, sewa menyewa, dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD.
4. APBD
Pendapatan bersumber dari APBD merupakan pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran pemerintah daerah bukan dari kegiatan pembiayaan APBD.
5. APBN
Pendapatan bersumber dari APBN dapat berupa pendapatan yang berasal dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dan lain-lain.
6. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
Lain-lain Pendapatan BLUD yang sah: hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan , jasa giro dll.
Biaya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Biaya BLUD dibagi menjadi 2 bagian, yaitu biaya operasional dan biaya non operasional.
Biaya operasional mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi. Biaya operasional seperti pelayanan, umum dan administrasi.
Biaya non operasional mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi. Biaya administrasi non-operasional seperti bunga, administrasi bank, kerugian penjualan asset tetap, kerugiaan penurunan nilai.
Pengintegrasian Pendapatan dan Belanja BLUD
Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD adalah dalam rangka melakukan pengesahan atas pendapatan dan belanja BLUD yang terdiri dari Laporan Pendapatan, Laporan Biaya, Laporan Operasional, dan Laporan Arus Kas BLUD oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah setiap bulannya.
Pihak terkait antara lain:
SKPD/BLUD
SKPKD/Biro Keuangan
a. Bagian Perbendaharaan
b. Bagian Akuntansi
Alur Prosedur Pengajuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD
1. SKPD/BLUD menyampaikan SP3B BLUD sebanyak 4 (empat) rangkap, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTJ BLUD) yang ditandatangani oleh Pemimpin BLUD, Laporan Pendapatan, Laporan Biaya, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas kepada Kepala Biro Keuangan.
2. Bagian Akuntansi melakukan verifikasi dan memeriksa semua kelengkapan pengajuan SP3B BLUD.
3. Setelah lengkap dan benar, Bagian Akuntansi meneruskan pengajuan tersebut kepada Bagian Perbendaharaan.
4. Bagian Perbendaharaan selaku Kuasa BUD selanjutnya menerbitkan SP2B BLUD sebanyak 4 (empat) rangkap, dan mendistribusi :
a. Lembar 1 kepada SKPD/BLUD;
b. Lembar 2 kepada Bagian Akuntansi;
c. Lembar 3 dan 4 sebagai Arsip di Bagian Perbendaharaan.
5. Bagian Akuntansi melakukan pencatatan dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar