Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital, sedangkan kata vital memunyai arti sangat penting atau sangat diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya. Terdapat enam masalah dalam merevitalisasi SMK, antara lain :
- 1.Implementasi kurikulum untuk jenjang SMK masih kaku karena kurikulum yang disiapkan berbasis standar namun generik, sering gagal dipahami pelaksana kurikulum pada tingkat satuan pendidikan. Akibatnya, sulit untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang siap diarahkan ke dunia usaha dan industri. Banyak kalangan menilai bahwa kurikulum dan silabus di SMK ditentukan sepihak oleh Kemendikbud.
- 2.Ketersediaan dan kompetensi guru yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada setiap program keahlian (miss match).
- 3.Kerja sama antara SMK dan dunia usaha serta dunia industri (DU/DI) sebagai tempat praktik peserta didik belum optimal.
- 4.Hasil uji kompetensi lulusan SMK belum mampu memenuhi kebutuhan DU/DI.
- 5.Rasio peserta didik dengan alat atau ketersediaan sarana dan prasarana untuk praktik yang tak seimbang.
- 6.Polemik pembiayaan SMK baik dari sisi sumber anggaran dari pemerintah maupun dari masyarakat. Contohnya, wacana ‘SMA/SMK Gratis’ yang terus didengungkan, berdampak terhadap persepsi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan pendidikan khususnya di SMK.
Lalu, apa tawaran solusinya? Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tanggung jawab pengelolaan SMK dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov), sedangkan kewenangan penyusunan kurikulum SMK berada di Kemendikbud. Dalam tataran implementasi pada tingkat satuan pendidikan harus lebih fleksibel karena menghadapi tuntutan dunia industri dan lajunya perkembangan teknologi yang sangat cepat. Refresentatif kurikulum SMK ini tercantum dalam Lampiran Permendikbud No 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk SMK, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Keempat standar itu juga dalam tataran implementasinya harus diselaraskan dengan ketentuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja yang berlaku baik nasional maupun internasional.
Sumber: https://mediaindonesia.com
Tulis Komentar