Salah satu pernyaratan administrasi yang harus dipenuhi BLU/BLUD adalah adanya dokumen Pola Tata Kelola. Dokumen ini menjadi persyaratan karena akan menjadi dasar BLU/BLUD untuk beroperasi. Tata kelola ini dapat pula dikatakan sebagai sebuah peraturan internal yang digunakan untuk mengkontrol seluruh aktivitas internal dari BLU/BLUD itu sendiri. Tata Kelola ini memuat antara lain kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokann fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Tata kelola yang dimiliki oleh BLU/BLUD harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, serta independensi.
Transparansi merupakan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan terkait arus informasi sehingga informasi dapat secara langsung diterima oleh pihak yang membutuhkan.
Akuntabilitas merupakan prinsip yang terkait dengan kejelasan fungsi, struktur, dan sistem yang dipercayakan kepada BLU/BLUD agar pelaksanaan pengelollan dapat dipertanggungjawabkan.
Responsibilitas merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi terhadap prinsip bisnis yang sehat serta peraturan perundang-undangan.
Independensi merupakan kemandirian dalam mengelolaan organisasi secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan, pengaruh dan/atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat.
Seluruh prinsip diatas sangatlah penting bagi BLU/BLUD. Namun, terdapat dua prinsip yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan tata kelola BLU/BLUD. Prinsip tersebut adalah prinsip responsibilitas dan independensi. Prinsip responsibilitas ini menjadi sangat penting dan wajib dimiliki oleh BLU/BLUD karena prinsip inilah yang membedakan BLU/BLUD dengan instansi pemerintahan yang umumnya terkenal lamban merespon permintaan, kebutuhan serta perubahan-perubahan lingkungan yang terjadi. Maka dari itu, dengan adanya prinsip ini pada BLU/BLUD dapat menjalankan kegiatannya dengan benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat sehingga tujuan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan umum bagi masyarakat dengan hadirnya BLU/BLUD dapat tercapai.
Prinsip yang tidak kalah penting lainnya adalah prinsip independensi. Dalam melaksanakan kegiatannya BLU/BLUD haruslah independen dilihat dari berbagai aspek seperti tidak terpengaruh oleh tekanan politik dan independen dalam pengelolaannya organisasinya. Prinsip ini pada dasarnya menekankan bahwa BLU/BLUD harus menjadi organisasi yang profesional dalam melayani masyarakat.
Sumber: e-Learning Bimtek Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan-Kementrian Keuangan, Pengantar BLUD http://www.djpk.kemenkeu.go.id/
Tulis Komentar