Posts Tagged with pengelolaan

posted by danik on August 18, 2016
Badan Layanan Umum (BLU) dikelola oleh Pejabat Pengelola BLU yang terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Berikut fungsi pejabat pengelolaan Badan layanan Umum (BLU):1. Pemimpin Badan Layanan Umum (BLU)Pemimpin Badan Layanan Umum (BLU) berfungsi sbagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.  2. Pejabat KeuanganPejabat keuangan berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan.  3. Pejabat TeknisPejabat teknis berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing.  Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!Silahkan download disini untuk mendapatkan materi tentang BLUD     . . . Read more
posted by danik on August 15, 2016
   Penerapan Pengelolaan Keuangan berakhir apabila:1. Dicabut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.2. Dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri/Pimpinan Lembaga/ ketua Dewan Kawasan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.3. Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan Negara yang dipisahkan, pencabutan ini dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menteri Keuangan membuat penetapan pencabutan penerapan Pengelolaan Keuangan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usulan tersebut diterima.   Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!       . . . Read more
posted by danik on August 12, 2016
BLUD Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 PP No. 23/2005)  BLUD merupakan fleksibilitas pola keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. (Pasal 2 PP No. 23/2005)  BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan . . . Read more
posted by deny on May 10, 2016
Tema Seminar :PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DENGAN AKREDITASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD UNTUK PUSKESMASInformasi Pendaftaran :Diana Septi A (087.738.900.800) Rahmadani Lutfia (082.274.900.800) Denny Hadiansyah (085.772.900.800) . . . Read more