PUSKESMAS dan RSUD adalah ujung tombak pemberian pelayanan kepada masyarakat. Paska penetapan ketentuan BPJS di tahun 2014, peran PUSKESMAS menjadi semakin vital lagi sebagai PPK TK 1 (Penyedia Pelayanan Kesehatan Tingkat 1) dan RSUD sebagai PPK TK 2 (Penyedia Pelayanan Tingkat 2). Untuk meningkatkan pelayanan PUSKESMAS dan RSUD, maka PUSKESMAS dan RSUD harus mendapatkan fleksibilitas dan kewenangan lebih. Hal tersebut bisa dilakukan apabila PUSKESMAS dan RSUD mendapatkan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).
Permasalahannya dari sekitar 641 RSUD baru 50% yang mendapatkan status BLUD penuh dan dari 9000 PUSKESMAS di Indonesia baru sekitar 400 atau 4.7% . . . Read more