Untuk meningkatkan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekaligus memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan pendapatan maupun pengeluarannya, pemerintah telah membuka Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan. Namun hingga saat ini, belum semua Puskesmas khususnya yang berada di daerah – daerah terpencil sanggup menerapkan PPK-BLUD dengan benar. Padahal dengan PPK-BULD yang benar, Puskesmas memiliki peluang untuk menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), sehingga dapat memudahkan Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan sebagainya.Menurut Direktur Utama (Dirut) SYNCORE, Niza Wibyana Tito, ada beberapa hal mendasar yang harus diperhatikan agar Puskesmas berhasil menjadi BLUD yang . . . Read more