Posts Tagged with BUM

posted by konsultanbumdes on December 6, 2023
Hari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang jatuh di tanggal 2 Februari 2023 diperingati secara besar-besaran oleh Kemendes PDTT di Bintan, Kabupaten Batam, Provinsi Kepulauan Riau.Pada kegiatan yang dihadiri unsur Kemendes PDTT, unsur pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Batam dan Kecamatan Bintan ini turut juga diberikan penghargaan bagi BUMDes dan BUMDes Bersama yang telah sukses. Salah satu indikator kesuksesan BUMDes adalah mampu mencapai status badan hukum. Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada hari yang sama di opini koran Jawa Pos menyampaikan bahwa status badan hukum harus menjadi target BUMDes agar bisa berkembang. Status badan hukum BUMDes dapat . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 6, 2023
Pada tanggal 2 Februari 2023 kemarin diperingati sebagai Hari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi secara khusus mengadakan peringatan di Bintan, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dalam kunjungannya ke Bintan memberikan beberapa penghargaan kepada beberapa pengurus BUMDes yang berhasil dan sukses membawa BUMDesnya. Peringatan Hari BUMDes sendiri dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri desa PDTT Nomor 110 Tahun 2022 mengenai Hari BUMDes setiap tanggal 2 Februari pada setiap tahunnya.Peringatan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pengurus BUMDes dan pemangku kepentingan melakukan refleksi atas pengelolaan BUMDes selama ini. Pengelolaan BUMDes sendiri disesuaikan dengan . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 6, 2023
Kepala desa adalah jabatan politik dalam struktur pemerintahan desa. Kepala desa dipilih oleh warga desa dan memiliki masa jabatan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Pada demo kades di jakarta yang berlangsung beberapa hari. Kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan yang ditentukan oleh undang-undang desa tahun 2014. Masa jabatan kepala desa sebelumnya adalah enam tahun, sementara demo kades menuntut perpanjangan sampai 9 tahun.Jabatan kades 9 tahun dirasa dapat memberikan waktu bagi kepala desa dalam mensejahterakan masyarakat desa. Kepala desa dalam demo kades hari ini berpandangan bahwa masa jabatan yang terlalu pendek menyusahkan dirinya. Kades harus menetralkan residu persaingan politik dalam pemilu . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 5, 2023
Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga desa yang dikelola oleh masyarakat desa untuk memperkuat perekonomian desa, mendukung pemerintahan desa dalam memenuhi kebutuhan dan potensi desa.BUMDes harus dibangun berdasarkan kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat dan berlandaskan pada prinsip kerjasama, partisipasi, transparansi, pembebasan, akuntabilitas dan keberlanjutan memiliki basis keanggotaan dan mekanisme swadaya, yang paling penting adalah pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.BUMDes merupakan pilar ekonomi desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (institusi sosial) dan bisnis (institusi komersial). BUMDes sebagai lembaga sosial berdiri dengan kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 5, 2023
Pemerintah melalui menteri keuangan menerbitkan aturan terbaru terkait perpajakan. Beleid ini dikenal dengan sebutan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 mengenai perluasan manfaat pemberian fasilitas perpajakan.Peraturan ini juga familiar dengan sebutan PPH final 0,5 persen yang memberikan keringanan bagi kalangan industri mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omset maksimal 4,8 miliar. Pada awalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPH Final ini diperuntukkan bagi kalangan UMKM agar bisa menikmati fasilitas perpajakan yang adil sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 merupakan produk turunan dari . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 5, 2023
Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yang disahkan oleh DPR Republik Indonesia memberikan angin segar bagi desa. Karena kemudian desa mendapat status sebagai wilayah sendiri yang tidak lagi berada dalam kungkungan kabupaten.Desa menjadi wilayah otonom yang dapat mengatur wilayahnya sendiri, selain itu dapat membentuk badan usaha milik desa yang memiliki status badan hukum.Menteri Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam opininya di koran Kompas cetak pada 20 Januari 2023 menyebut bahwa lahirnya Undang-Undang Desa ini mendorong terbentuknya mentalitas reformasi yang membentuk desa berdaulat dan berfokus pada peningkatan pendapatan masyarakat desa. Pada opini yang sama Mendes PDTT . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 5, 2023
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha berbasis desa yang dibentuk oleh pemerintahan desa bersama masyarakat dan dalam pemantauan atau pengawasan Badan Permusyawaratan Desa(BPD).Kehadiran BUMDes tentunya memiliki berbagai macam potensi yang ada di setiap unit usahanya, untuk mengembangkan setiap unit usahanya diperlukan adanya pemetaan pendampingan usaha BUMDes agar usaha yang akan dilaksanakan bisa terencana dengan baikLangkah awal dalam mendirikan BUMDes adalah melakukan pemetaan potensi apa saja yang ada di Desa.Oleh karena itu, pemetaan potensi desa dan juga pemetaan usaha desa tentunya menjadi hal yang penting dalam membangun usaha yang ada di desa.Pemetaan potensi usaha desa sebenarnya bukan hal yang . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 5, 2023
Pendampingan BUMDes merupakan sebagai bagian usaha untuk membantu memaksimalkan potensi-potensi sektor unggulan yang ada di desa.Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah salah upaya yang ditempuh oleh seluruh perangkat desa untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi desa. Disamping itu perlunya pendampingan BUMDes agar bisa meningkatkan tata kelola BUMDes yang baik.Melalui program pendampingan pengelolaan BUMdes dengan menekankan pada profesionalisme dalam pengelolaan. Penyusunan perencanaan kerja sebagai acuan kerja dan didukung prosedur kerja yang terdokumentasi serta pembagian tugas, wewenang dan pelaporan menjadi kekuatan BUMDes dalam menjamin keberlangsungan organisasi.Pengembangan unit usaha yang ada di BUMDes ini bisa berjalan dan bisa memajukan unit-unit usaha . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 5, 2023
Pemerintah Desa Pagerungan Besar memberikan perhatian serius dalam mengelola peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Melalui kerjasama yang melibatkan Kangean Energy Indonesia (KEI), Pemerintah Desa Pagerungan Besar mengundang tenaga ahli konsultan dari Bumdes.id untuk memberikan pelatihan peningkatan kapasitas SDM Bumdes khususnya terkait filosofi BUMDes sesuai dengan payung hukum terbaru Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 pada Rabu 11 Januari 2023.Yulandi Abdul Rahim Kepala Desa Pagerungan Besar menyampaikan bahwa program ini bertujuan agar desa mampu mandiri dalam mengelola potensinya seperti potensi wisata dan wirausaha.Tenaga Ahli Bumdes.id yang diundang untuk memberikan pembekalan adalah Agus Edi . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 5, 2023
Kunjungan Sekolah Bumdes Pemerintah Desa se-Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara diawali dengan kunjungan ke sekolah Bumdes. Materi awal yang dijelaskan yakni pentalogi merupakan tantangan dan strategi yang harus dijalani oleh BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dalam mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pentalogi tersebut meliputi kelembagaan, model bisnis, tata kelola dan manajemen, akuntabilitas dan pengendalian, dan pengelolaan sumber daya. Kelembagaan BUMDES diwujudkan melalui output-output seperti Perdes, AD/ART, RKAB, SOTK, dan Pemetaan Bentang. Output ini akan digunakan untuk membentuk Unit usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku . . . Read more