posted by konsultanbumdes on December 5, 2023

Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yang disahkan oleh DPR Republik Indonesia memberikan angin segar bagi desa. Karena kemudian desa mendapat status sebagai wilayah sendiri yang tidak lagi berada dalam kungkungan kabupaten.

Desa menjadi wilayah otonom yang dapat mengatur wilayahnya sendiri, selain itu dapat membentuk badan usaha milik desa yang memiliki status badan hukum.

Menteri Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam opininya di koran Kompas cetak pada 20 Januari 2023 menyebut bahwa lahirnya Undang-Undang Desa ini mendorong terbentuknya mentalitas reformasi yang membentuk desa berdaulat dan berfokus pada peningkatan pendapatan masyarakat desa.

Pada opini yang sama Mendes PDTT menyinggung mengenai kekuatan besar BUMDes yang menjadi lokomotif ekonomi desa. Menteri asal PKB ini menyebut bahwa dana desa yang disuntikkan pemerintah pusat kepada desa sepanjang 2015-2022 sebesar 5,8 triliun telah menjadi modal awal desa membentuk BUMDes. Sehingga menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar 1,8 triliun dari bagi hasil keuntungan BUMDes.

BUMDes juga menjelma menjadi kekuatan tangguh dengan hadirnya status badan hukum melalui Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Gus Menteri menyampaikan sampai dengan tanggal 12 Januari 2023 telah dikeluarkan sebanyak 11.994 sertifikat badan hukum BUMDes dan 863 sertifikat badan hukum BUMDes Bersama.

Capaian-capaian membanggakan BUMDes ini patut menjadi catatan positif bagi semua pemangku kepentingan di desa. Masih banyaknya BUMDes dan desa yang belum memenuhi capaian BUMDes salah satunya berupa sertifikat badan hukum BUMDes dapat merancang peta jalan pengelolaan BUMDes yang mandiri.

Berikut langkah-langkah membangun BUMDes Mandiri yang dapat mendorong terciptanya Desa Sejahtera:

1.Penguatan Kelembagaan

BUMDes-BUMDes yang disinggung Menteri Desa PDTT dengan keberhasilan mendaftarkan sertifikat badan hukum dimulai dengan membangun penguatan kelembagaan. BUMDes tidak terkait dengan keributan jabatan kades 9 tahun, tetapi terkait dengan political will masyarakat desa. Karena BUMDes didirikan melalui Musyawarah Desa dengan membentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

2. Penguatan Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Struktur Pemerintah Desa, dalam hal ini kades, berada dalam struktur yang berbeda dengan struktur BUMDes. Jika berada di Pemerintah Desa, kades dengan masa jabatan yang telah ditetapkan menjadi pemimpin tertinggi struktur pemerintah desa. Namun, di BUMDes kadek menempati posisi penasehat yan dijabat secara ex-officio.

Selain soal struktur, pengelolaan BUMDes juga dapat dilakukan dengan menyusun Standar Operasional Procedure (SOP) mengenai tata kerja dan pengelolaan kinerja, misalnya SOP pengelolaan keuangan maupun SOP alur pengelolaan organisasi.

3. Penguatan Check and Balance Pengawasan BUMDes

Demo kades se-Indonesia yang hari ini menjadi trending topik tidak bisa dipisahkan juga dari isu terkait check and balance pengawasan BUMDes. Kepala desa menjabat sebagai penasehat BUMDes tidak hanya duduk manis diam saja, tetapi juga dapat diminta pertanggungjawaban jika terjadi masalah di dalam BUMDes.

Masa jabatan kades 9 tahun ataupun kurang dari itu, akan secara ex-officio menjadi penasehat BUMDes yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Atau diminta mempertanggungjawabkan jabatannya dalam Musyawarah Desa (Musdes) di periode selanjutnya.

4. Penguatan Profesionalitas BUMDes

Pengurus BUMDes sejatinya tidak diatur rangkap jabatan dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Namun penguatan profesionalitas pengelolaan BUMDes dapat dilakukan dengan melarang pengurus BUMDes merangkap jabatan di tempat lain, termasuk di partai politik atau ormas.

Bagaimana memperkuat BUMDes menjadi lembaga ekonomi yang mandiri dan profesional:

1.Mendorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pengelola BUMDes.

    • Setiap bulannya Bumdes.id menggelar Training of Trainer (ToT) yang dapat diikuti oleh pengurus BUMDes, pengelola corporate social responsibility (CSR) perusahaan maupun pemangku kepentingan di desa.
    • Setiap bulannya Bumdes.id menerima kunjungan Sekolah BUMDes dari berbagai aparatur pemerintah desa yang melakukan studi banding pengelolaan BUMDes. Aparatur pemerintah desa berdiskusi dengan direktur BUMDes sukses di Yogyakarta.
    • Melatih pengelola SDM Bumdes mengenai pelatihan penyusunan laporan keuangan dengan Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes dalam melahirkan laporan keuangan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes.

2. Mendorong Peningkatan Kualitas Pengelola BUMDes.

    • Setiap bulannya konsultan Bumdes.id mendampingi BUMDes-BUMDes di Indonesia dalam penyusunan pendirian BUMDes diawali dengan menyusun anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) atau menyusun SOP Laporan Keuangan dan SOP Pengelolaan BUMDes.

Pengurus BUMDes dan aparatur pemerintah desa yang berminat mengikuti pelatihan BUMDes dan kunjungan sekolah BUMDes dapat menghubungi kontak tim sekretariat Bumdes.id di: 0857-7290-0800, 0878-0590-0800

Tulis Komentar