Dewan Pengawas BLUD adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan permbinaan dan pengawasan serta pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas sendiri dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah. Dewan pengawas dapat teridiri dari 3 orang ataupun 5 orang dewan pengawas. Jumlah dewan pengawas ini di sesuaikan dengan kondisi BLUDAnggota Dewan PengawasAnggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur-unsur: 1 (satu) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas;1 (satu) orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas.Anggota Dewan Pengawas . . . Read more