Salah satu fleksibilitas yang diperoleh apabila sebuat UPT menerapkan PPK-BLUD adalah fleksibilitas terkait Utang/Piutang yang mana BLUD ini dikecualikan dari peraturan perundang-undangan yakni undang-undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dan PP no 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.
- Piutang BLUD
BLUD dalam melaksanakan operasionalnya dapat melaksanakan transaksi Piutang. Pengelolaan piutang tersebut sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Pada saat piutang tersebut telah jatuh tempo, pelaksaan penagihan piutang oleh BLUD harus dilengkapi dengan dokumen administrasi penagihan.
Seperti halnya pada perusahaan swasta, Piutang pada BLUD juga dapat mengalami kondisi piutang yang sulit tertagih. Apabila kondisi ini terjadi pada BLUD, penagihan piutang selanjutnya diserahkan kepada kepala daerah dengan melampirkan bukti piutang yang sah.
Piutang pada BLUD juga dapat dihapus baik dihapus secara mutlak maupun di hapus secara bersyarat. Tata cara penghapusan piutang ini lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Kepala daerah.
- Utang BLUD
BLUD selain dapat melakukan transaksi piutang, dapat pula melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Utang/pinjaman pada BLUD ini dapat berupa utang/pinjaman jangka pendek atau utang/pinjaman jangka panjang.
- Utang Jangka Pendek
Menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD pasal 87 ayat (1), “utang/pinjaman jangka pendek merupakan utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran”.
Pelaksanaan utang pada BLUD ini dibuat dengan perjanjian yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Utang jangka pendek ini wajib dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan dapat melampaui pembayaran sepanjang tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan dalam RBA.
Kewajiban pembayaran utang/pinjman termasuk bunga dan pokok yang telah jatuh tempo adalah menjadi tanggung jawab BLUD, sedangkan untuk mekanisme pengajuan utang/pinjaman ini lebih lanjut diatur dalam peraturan kepala daerah.
- Utang Jangka Panjang
Menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD pasal 89 ayat (1), “utang/pinjaman jangka panjang merupakan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Utang/pinjaman jangka panjang pada BLUD ini hanya untuk pengeluaran belanja modal. Mekanisme pengajuan untuk utang/pinjaman jangka panjang tidaklah sama dengan utang/pinjaman jangka pendek. Khusu untuk utang/pinjman jangka panjang mekanisme pengajuannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tulis Komentar