posted by Syncore on December 5, 2023

Setelah penjelasan penerapan BLUD di RSUD Karawang oleh Kabag Keuangan yaitu Bapak Dermawan, disambung dengan tanggapan Bapak Tito sebagai narasumber PPK BLUD di acara in house training RSUD Karawang.

Pak Tito menjelaskan bahwa pemahaman penuh tentang BLUD banyak dijumpai di lapangan. Pihak Dinas maupun pengelola BLUD seharusnya memahami arti fleksibilitas barang dan jasa. Fleksibilitas ini dijalankan atas dasar peraturan bupati.

Pengelola BLUD harus berani menerapkan BLUD sesuai dengan peraturan gubernur barang dan jasa yang sudah dibuat karena dilindungi oleh hukum.

Penjelasan Pak Tito dilanjutkan dengan sebuah pertanyaan, “Mengapa masih takut dengan pergub yang dibuat?’Pertanyaan tersebut dijawab oleh Pak Tito bahwa pengelola BLUD belum sepenuhnya memahami hukum.

Diskusi terus berlanjut dengan pertanyaan dari Pak Dermawan “Apabila pengadaan barang dan jasa BLUD dijalankan atas dasar perbup, bagaimana dengan peraturan tentang APBD?”

Pak Tito menjawab bahwa pelaksanaan APBD harus mengikuti aturan umum atau peraturan presiden. Selain itu adanya fleksibilitas BLUD tentang pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan pembuatan perbup.

Pak Dermawan Kembali bertanya, “Bantuan uang dari pusat atau APBD apakah bisa dimasukkan ke rekening BLUD?”

“Disinilah peran sektor quasi public goods. Quasi public goods artinya RSUD memberikan pelayanan kepada masyarakat tetapi tidak untuk memperoleh keuntungan dimana pendapatan diterima dari jasa layanan dan APBD.

Seharusnya bantuan pemerintah dalam pelaksanaan teknisnya dipisahkan dengan BLUD”, tutur Pak Tito.

Pertanyaan selanjutnya dari Bu Fitri, “Apakah kita bisa menggunakan rekening yang tidak terpakai untuk menampung transfer bantuan dari pemerintah?”

Pak Tito menjawab tentu saja boleh asalkan mendapatkan persetujuan dari BPKAD untuk menggunakan rekening tersebut sebagai penampung transfer bantuan dari pemerintah.

Semakin seru bukan diskusi pada hari ini, untuk diskusi selanjutnya kita sambung di part 3. 

Tulis Komentar