Undang-undang nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 39 mengamanatkan dalam penyelenggaraan rumah sakit harus dilakukan audit. Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa audit kinerja dan audit medis. Audit kinerja dan audit medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Audit kinerja eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh tenaga pengawas. Pelaksanaan audit medis berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 123 menetapkan;pengendalian operasional BLUD dilakukan oleh pengendali internal.Pengendali internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengendali internalyang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 44 Tahun 2009 pasal 36 menetapkan bahwasetiap rumah sakit harus menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik.Kaidah-kaidah Good Corporate Governance meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian serta kewajaran/kepatutan sesuaidenganprinsipkorporasiyangsehatdantaatkepadaperaturan perundangan.
Suatu mekanisme dan sistem pengawasan internal merupakan salah satu sarana utama untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan rumah sakit telah dilaksanakan sesuaidenganprinsip-prinsipGoodCorporateGovernanceyangdiinginkan tersebut.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar