Standarisasi membahas mengenai integrasi pelaporan mengenai jenis dan formatnya. Adanya standarisasi untuk pola tata kelola keuangan menjadi sangat penting karena beberapa alasan diantaranya yang pertama banyaknya pesaing yang bergerak lebih cepat, rumah sakit swasta dibandingkan dengan rumah sakit pemerintah kalah dalam hal fleksibilitas anggaran, dan tidak mampu melihat secara detail aset atau hutang.
Kedua, salah memahami mengenai standarisasi pola standar, bukan seragamisasi, karena ada rumah sakit yang sudah high dan ada juga yang belum, untuk masalah tersebut perlu adanya menyamakan paradigma, kerangka berpikir, pola tata aturan dan kemudian sistem.
Kebijakan akuntansi disini terkait dengan implementasi kebijakan akuntansi rumah sakit yang berbasis syariah.Untuk kebijakan akuntansi berdasarkan syariah, perlu diketahui perbedaan antara konvensional dengan syariah. Migrasi dari rumah sakit konvensional ke syariah akan dikatakan berhasil jika telah lolos visitasi dan akreditasi rumah sakit berbasis syariah. Selain itu, rumah sakit akan dikatakan berbasis syariah apabila sumber pendapatan beserta distribusinya telah memenuhi standar ketentuan syariah, ketentuan tersebut ditentukan dari dzat, transaksi dan akad.
Adanya maqashid asy-syariah juga menjadi indikator rumah sakit dalam penentuan basis syariah, dimana maqashid as syariah terdapat lima hal:
- Hifdz ad-din (memelihara agama)
- Hifdz an-nafs (memelihara jiwa)
- Hifdz al-’aql (memelihara akal)
- Hifdz an-nasb (memelihara keturunan)
- Hifdz al-maal (memelihara harta)
Untuk buku kebijakan akuntansi terdiri dari hal-hal sebagai berikut:
- Bab 1-7 (iftitah-penutup) yang berisi mengenai perencanaan, pengelolaan dan penatausahaan, pelaporan, zakat, serta pengawasan keuangan. Buku kebijakan akuntansi nantinya akan berdasarkan kepada syariah, dengan acuan dari DSN (Dasar Syariah Nasional).
- Pendahuluan
- Prinsip dan Standar
- 5 P (pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pelaporan)
- Kode Akun
- Format Laporan
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar