Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutkan disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibelitas dalam pola penglolaan keuangan sebagai pengecualian dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya
BLUD pada peraturan permendagri 79 tahun 2018 pasal 36 menjelaskan persyaratan menjadi BLUD harus membuat surat penyataan besedia untuk diaudit, Laporan audit terakhir dan laporan keuangan.
Surat penyataan besedia untuk diaudit berisi tentang kesanggupan BLUD untuk diaudit pihak eksternal pemerintah
Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan atas laporan . . . Read more