A.LATAR BELAKANG
Setelah ditetapkan ketentuan BPJS, maka peran PUSKESMAS sebagai penyedia pelayanankesehatan tingkat pertama menjadi semakin vital. PUSKESMAS menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan, sehingga BPJS memandang perlu untuk mentransfer dana kapitasi langsung ke rekening PUSKESMAS.
Muncul permasalahan, karena PUSKESMAS sebagai unit pelaksana teknis dibawah Dinas Kesehatan, terikat dengan ketentuan penggunaan dan pelaporan keuangan dengan mekanisme APBD, maka dana tersebut tidak bisa digunakan secara langsung.
Permasalahan ini bisa diatasi dengan menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD. BLUD memiliki beberapa fleksibilitas yaitu dapat menggunakan dana PNBP secara langsung, mengunakan fleksibilitas penggunaan anggaran yaitu ambang batas, dan mengintegrasikan anggaran ke RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) Dinas Kesehatan berupa . . . Read more