Term of Reference
No 352/II/SP-SYNC/2013
Pelatihan Pelaporan Keuangan Sesuai dengan PSAK ETAP untuk Organisasi Nirlaba, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, BLU, Unit PKBL dan UKM
Latar Belakang
Indonesia sebagai anggota dari G-20 telah berkomitmen untuk menerapkan International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2012. IFRS merupakan standar akuntansi yang berlaku global dan saat ini telah diterapkan di 122 negara. Standar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan memudahkan investasi lintas negara. Namun standar ini cukup rumit untuk dilaksanakan oleh perusahaan kecil, sehingga Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (PSAK – ETAP) yang efektif mulai berlaku pada tahun 2011, untuk mengakomodasi perusahaan dan organiasi yang kesulitan menerapkan IFRS.
Perusahaan dan organisasi yang boleh menerapkan PSAK ETAP adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan :
- Tidak memiliki akuntabilitas public signifikan (tidak mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, tidak menerbitkan obligasi dll)
- Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
- Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK ETAP.
Poin nomor tiga telah menjadi sebuah solusi yang banyak dipilih oleh beberapa organisasi yang seharusnya menerapkan IFRS. Contohnya adalah Bank Perkreditan Rakyat, lewat Surat Edaran Bank Indonesia no 11/37/DKBU tertanggal 31 Desember 2009 tentang Penggunaaan Standar Akuntansi ETAP bagi Bank Perkreditan Rakyat. Keputusan Menteri Keuangan No 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum pasal 2 ayat 1 menyebutkan BLU menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya (dalam hal ini mengacu pada penerapan PSAK ETAP). Sehingga seluruh rumah sakit dan perguruan tinggi milik pemerintah wajib menerapkan PSAK ETAP. Ketentuan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan menyebutkan Unit PKBL harus menyusun laporan keuangan dan diaudit dengan mengacu pada ketentuan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IAI (dalam hal ini juga mengacu pada PSAK ETAP). PSAK ETAP bersama PSAK No 45 (Revisi 2011) juga menjadi acuan pelaporan organisasi nirlaba atau LSM. Namun pengguna utama PSAK ETAP tentu saja adalah UKM. Saat ini diperkirakan ada kurang lebih 16,000 laporan keuangan setiap tahun yang harus diaudit, 400 diantaranya adalah perusahaan publik, berarti selebihnya adalah laporan yang boleh menggunakan PSAK ETAP. Belum lagi laporan yang digunakan untuk kepentingan pelaporan dan pertanggungjawaban yang tidak perlu diaudit, tentu jumlahnya akan sangat banyak. Menurut perkiraan Kementrian UMKM saat ini ada kurang lebih 500,000 UKM yang memiliki badan hukum yang harus membuat laporan keuangan minimal satu tahun sekali untuk kepentingan pelaporan pajak.
Manfaat dari penerapan PSAK ETAP adalah menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dengan mengikuti acuan standar yang relatif lebih sederhana dalam hal metode, pilihan kebijakan akuntansi dan ketentuan pelaporan yang lebih ringkas. Meskipun demikian mengingat standar ini relatif baru, maka masih perlu banyak sosialisasi, pelatihan dan pendampingan, salah satunya adalah kebutuhan pelatihan yang membahas isu-isu penerapan secara praktis termasuk bagaimana menerapkan pelaporan PSAK ETAP dengan menggunakan software akuntansi.
Tujuan Training
- Menjelaskan pokok-pokok ketentuan yang ada di PSAK ETAP
- Membahas permasalahan di lapangan dalam penerapan PSAK ETAP
- Melatih peserta menyelesaikan kasus-kasus akuntansi dengan panduan PSAK ETAP
- Melatih peserta menggunakan software akuntansi untuk menyusun laporan sesuai PSAK ETAP
- Melakukan review keuangan sederhana
Peserta
- Pemilik / Pimpinan UKM
- Pimpinan/Kepala Bagian Keuangan/Staff Akuntansi Rumah Sakit BLU
- Pimpinan/Kepala Bagian Keuangan / Staff Akuntansi Perguruan Tinggi BLU
- Pimpinan/Kepala Bagian Keuangan / Staff Akuntansi Unit PKBL
- Pimpinan/Kepala Bagian Keuangan / Staff Akuntansi Organisasi Nirlaba/LSM
Kompetensi
- Kompetensi Pengetahuan : Pengetahuan mendalam tentang penerapan PSAK ETAP
- Kompetensi Skills : Kemampuan penyelesaian kasus dengan panduan PSAK ETAP
- Kompetensi Skills : Kemampuan pelaporan keuangan dengan menggunakan software akuntansi
- Kompetensi Sikap : Kemampuan untuk pembelajaran berkelanjutan untuk update informasi dan pengetahuan tentang PSAK ETAP
Waktu & Tempat Pelaksanaan
- Jumlah sesi : 8 Sesi x 1.5 jam = 12 jam (setara 1 sks)
- Tempat : menyusul
- Tanggal : Maret 2013
Gambaran Sesi
Sesi | Materi | Waktu |
Sesi 1 | Ketentuan dasar PSAK ETAP | 1.5 Jam |
Sesi 2 | Pencatatan dan Pelaporan Akun Aset | 1.5 Jam |
Sesi 3 | Working Group : Studi Kasus Pencatatan dan Pelaporan Akun Aset | 1.5 Jam |
Sesi 4 | Pencatatan dan Pelaporan Akun Liabilitas & Ekuitas | 1.5 Jam |
Sesi 5 | Pencatatan dan Pelaporan Akun Pendapatan | 1.5 Jam |
Sesi 6 | Working Group: Studi Kasus Pencatatan dan Pelaproan Akun Liabilitas dan Pendapatan | 1.5 Jam |
Sesi 7 | Pencatatan dan Pelaporan Akun Biaya | 1.5 Jam |
Sesi 8 | Working Group: Pemanfaatan Software Akuntansi untuk Pencatatan dan Pelaporan sesuai dengan PSAK ETAP | 1.5 Jam |
|
Total 8 Sesi | 12 Jam |
Trainer
Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak
Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Managing Director Syncore Consulting
Kepala Pusat Pengembangan Akuntansi FE UMY(BAIC PPA FE UMY)
Konsultan Pusat Manajemen dan Pelayanan Kesehatan (FK UMY)
Pendidikan
S1- Akuntansi FE UGM
S2 - Master of Accounting University of Melbourne
Pengalaman Kerja
Senior Auditor Pricewaterhouse Coopers (2004-2005)
Senior Auditor Ernst & T
Tulis Komentar