posted by admin on February 11, 2015

 A.LATAR BELAKANG

Setelah ditetapkan ketentuan BPJS, maka peran PUSKESMAS sebagai penyedia pelayanankesehatan tingkat pertama menjadi semakin vital. PUSKESMAS menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan, sehingga BPJS memandang perlu untuk mentransfer dana kapitasi langsung ke rekening PUSKESMAS.

Muncul permasalahan, karena PUSKESMAS sebagai unit pelaksana teknis dibawah Dinas Kesehatan, terikat dengan ketentuan penggunaan dan pelaporan keuangan dengan mekanisme APBD, maka dana tersebut tidak bisa digunakan secara langsung.

Permasalahan ini bisa diatasi dengan menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD. BLUD memiliki beberapa fleksibilitas yaitu dapat menggunakan dana PNBP secara langsung, mengunakan fleksibilitas penggunaan anggaran yaitu ambang batas, dan mengintegrasikan anggaran ke RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) Dinas Kesehatan berupa gelondongan satu program, satu kegiatan dan satu output hanya dibagi menjadi Belanja Barang Jasa dan Belanja Pegawai. Namun di sisi lain tuntutan akuntabilitas BLUD juga sangat tinggi, contoh BLUD harus menyusun Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) dan Laporan Keuangan Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) layaknya klinik swasta. Hal terpenting adalah perubahan tersebut menuntut pergeseran pola pikir dan peningkatan kapasitas SDM di PUSKESMAS.

Kami telah berpengalaman dalam membantu beberapa PUSKESMAS menjadi BLUD, termasuk membantu dalam menyusun RBA dan Laporan Keuangan, dengan software yang kami kembangkan. Untuk itu kami menawarkan paket pendampingan PUSKESMAS menjadi BLUD sebagai berikut:

B.TUJUAN

Tujuan Progam Pendampingan PUSKESMAS BLUD adalah untuk:

1.Memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan agar PUSKESMAS dapat ditetapkan menjadi BLUD

2.Melatih SDM PUSKESMAS dan DINAS KESEHATAN untuk memahami dan mampu menyusun laporan-laporan yang dibutuhkan paska ditetapkan menjadi BLUD

3.Memasang software pengelolaan keuangan BLUD untuk memudahkan manajemen PUSKESMAS dan DINAS dalam mengelola dan mengawasi penggunaan dana BLUD.

C. MATERI PELATIHAN 

  • 1.Pengantar Puskesmas BLUD
  • 2.Ketentuan Peraturan-Peraturan terkait Puskesmas BLUD
  • 3.Syarat-syarat menjadi Puskesmas BLUD
  • 4.Fleksibilitas Puskesmas BLUD
  • 5.Pola Perencanaan Puskesmas BLUD
  • 6.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BLUD
  • 7.Pelaporan Puskesmas BLUD
  • 8.Pengawasan dan Pemeriksaan Puskesmas BLUD

D. NARASUMBER 

Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak (Konsultan BLUD)

E. PENDAFTARAN

Hubungi Mbak Diana 087 738 900 800 email training@syncore.co.id

Jadwal Pelatihan kami yang lain bisa dilihat disini

Tulis Komentar