Sesuai Permendagri nomor 61 Tahun 2007, penilaian atas BLUD berkaitan dengan peningkatan atau penurunan kinerja dan pencabutan status PPK-BLUD. Tim penilai BLUD dibentuk melalui keputusan kepala daerah. Tim penilai tersebut mempunyai tugas untuk meneliti dan menilai usulan penerapanPPK-BLUD.Anggota tim penilai BLUD yaitu:Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota;PPKD sebagai sekretaris merangkap anggota;Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota.Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanakan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota danTenaga ahli yang berkompeten dibidangnya . . . Read more