posted by konsultanblud on April 17, 2018

Badan layanan umum yang disingkat dengan BLU adalah satuan kerja atau unit kerja yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan kepentingan. Dengan pola pengelolaan keuangan BLU, Fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan keuangan belanja dan pendapatan sehingga BLU memisahkan bendahara yaitu bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.

Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Satuan Kerja Kementerian Negara /Lembaga.

Bendahara pada BLU menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang dikelola oleh BLU, uang dan surat berharga meliputi :

  1. Dana Operasional, yaitu seluruh penerimaan dan pengeluaran kegiatan operasional BLU
  2. Dana pengelolaan kas, berupa deposito dan investasi jangka pendek.

Dana kelolaan, yaitu seluruh dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam dana operasional dan dana pengelolaan kas, antara lain dana bergulir dan dana yang belum menjadi hak BLU.

Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh uang yang ditatausahakannya, bembukuan bendahara terdiri dari buku kas umum, buku pembantu, dan buku pengawasan. Teknis pembukuan bagi bendahara penerimaan adalah pembukuan terkait uang pendapatan yang sudah menjadi hak BLU dan pengelolaannya berupa deposito dan investasi jangka pendek yang diatur sebagai berikut :

  • Pada saat diterima DIPA maka estimasi/target penerimaan dinukukan langsung pada Buku pengawasan Anggran pendapatan
  • Pada saat diterima bukti pendapatan BLU maka pendapatan dibukukan di sisi debet pada BKU, buku pembantu kas dan buku pembantu pendapatan serta dicatat sebagai realisasi pada buku pengawasan anggaran pendapatan.
  • Pada saat bendahara penerimaan menyalurkan dana kepada bendahara pengeluaran makan dana dibukukan di sisi debet dan kredit (In - Out) pada BKU, di sisi debet pada buku pembantu uang di bendahara pengeluaran dan di sisi kredit pada buku pembantu kas
  • Pada saat pendapatan yang diperoleh dijadikan sebagai deposito, berdasarkan otorisasi pejabat berwenang, maka dibukukan di sisi debet dan kredit (in-out) pada BKU, di sisi debet pada buku pembantu deposito dan di sisi kredit pada buku pembantu kas
  • Pada saat deposito tersebut dicairkan dan kembali ke kas bendahara penerimaan berserta kelebihan makan dibukukan sebagai berikut :
  1. Di sisi debet kredit (in-out) pada BKU, sisi debet pada buku pembantu kas dan sisi kredit pada buku pembantu deposito sebesar pokok uang yang di depositokan
  2. Di sisi debet pada BKU, buku pembantu kas dan buku pembantu pendapatan sebesar kelebihan dari deposito tersebut.
  • Pada saat pendapatan yang diperoleh dijadikan investasi jangka pendek, berdasarkan otorisasi pejabat berwenang, maka dibukukan di sisi debet dan kredit (in-out) pada BKU, di sisi debet pada buku pembantu investasi jangka pendek dan sisi kredit pada buku pembantu kas.
  • Pada saat investasi jangka pendek tersebut dicairkan dan kembali ke kas bendahara penerimaan beserta kelebihannya maka dibukukan sebagai berikut:
  1. Di sisi debet dan kredit (in-out) pada BKU, sisi debet pada Buku pembantu kas dan di sisi kredit pada buku pembantu investasi jangka pendek sebesar pokok uang yang di depositokan
  2. Di sisi debet pada BKU, Buku pembantu kas dan buku pembantu pendapatan sebesar kelebihan dari investasi jangka pendek tersebut.

Sumber : 

http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/pembukuan-bendahara-penerimaan-badan-layanan-umum/

Tulis Komentar