posted by konsultanblud on May 8, 2018

Sesuai Permendagri nomor 61 Tahun 2007, penilaian atas BLUD berkaitan dengan peningkatan atau penurunan kinerja dan pencabutan status PPK-BLUD. Tim penilai BLUD dibentuk melalui keputusan kepala daerah. Tim penilai tersebut mempunyai tugas untuk meneliti dan menilai usulan penerapanPPK-BLUD.

Anggota tim penilai BLUD yaitu:

  1. Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota;
  2. PPKD sebagai sekretaris merangkap anggota;
  3. Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota.
  4. Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanakan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota dan
  5. Tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya apabila diperlukan sebagai anggota.

Dokumen administrative yang dinilai

Dokumen administrative yang dinilai adalah dokumen-dokumen persyaratan administrative yang terdiri dari pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis bisnis, laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan hasil penilaian audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit.

Nilai Bobot dokumen

Nilai Bobot Dokumen adalah pembobotan terhadap dokumen administrative yang berdasarkan pada tingkat kepentingan dokumen dengan menggunakan CARL yaitu kemampuan untuk mencapainya (Capability), bisa diterima (Acceptability), dapat diandalkan (Reliability),dan mengandung daya ungkit yang tinggi(Leverage).

Bobot untuk masing-masing persyaratan administrasi adalah sebagai berikut:

  1. Pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja 5%
  2. Pola tata kelola 20%
  3. Rencana strategi bisnis 30%
  4. Laporan keuangan pokok 20%
  5. Standar pelayanan minimal 20%
  6. Hasil audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit 5%

Indikator Penilaian

  1. Unsur yang dinilai adalah unsur-unsur yang harus tercantum dan merupakan bagian dari dokumen yang dinilai.
  2. Nilai per unsur adalah suatu angka yang diberikan pada setiap unsur dari unsur yang dinilai. Nilai per unsur menggunakan skala dengan rentang angka antara 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk masing-masing syarat administrative nilai maksimal adalah 10 (sepuluh).
  3. Bobot per unsur adalah pembobotan terhadap unsur yang dinilai yang sudah ditentukan didalam pedoman ini berdasarkan CARL.
  4. Nilai akhir adalah hasil kali hasil penilaian per unsur dengan nilai bobot per unsur.

sumber : 

http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/tim-penilai-badan-layanan-umum-daerah/

Tulis Komentar