posted by Syncore on May 8, 2018

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi bagian yang sangat penting untuk mencapai fleksibilitas keuangan dalam Badan Layanan Umum Daerah. Didalam satuan kerja pemerintah baik Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Umum (RSU), Puskesmas, dan satuan kerja di instansi pemerintah lainnya tentu menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat yang sangat membutuhkan manfaat dari adanya satuan kerja pemerintah tersebut. Dimulai dari depan pintu rumah sakit ataupun puskesmas yang sering kali kondisinya kurang optimal dan juga pelayan terhadap masyarakatnya kurang baik dimata pengunjung untuk berobat kemudian semakin zaman berubah banyak masyarakat yang lebih memanfaatkan layanan swasta dibadingkan dengan dalam layanan umum daerah.

  1. Apabila dilhat secara internal satuan kerja pemerintahan kendala satuan kerja ini lebih terkendala kedalam sulit mencairkan anggaran dana untuk peningkatan hal – hal operasional dan pelayanan untuk masyarakat. Banyaknya satuan kerja pemerintah yang mengalami kondisi tersebut menuntut pemerintah agar pemerintah membuat regulasi terkait kemudahan dalam mencairkan dana operasional untuk pelayanan masyarakat. Dibuatlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Didalam Peraturan tersebut terdapat komponen dalam syarat status sebagai BLUD yaitu SPM atau Standar Pelayanan Minimal.
    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 menyatakan bahwa SPM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibuat untuk pengajuan syarat administratif. SPM harus memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi SKPD atau Unit Kerja. SPM memiliki bobot penilaian 20% dari keseluruhan dokumen. Penilaian 20% tersebut berisikan mengenai beberapa unsur penilaian, antara lain:
    1. Fokus; artinya kegiatan pelayanannya fokus pada jenis dan mutu pelayanan untuk menunjang tugas dan fungsi.
    2. Terukur; artinya kegiatan pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
    3. Dapat Dicapai; artinya kegiatannya nyata, realistis, tingkat pencapaiannnya dapat diukur
    4. Relevan dan dapat diandalkan artinya kegiatan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan organisasi, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi.
    5. Kerangka waktu; artinya kejelasan dan ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan.
    6. Kelengkapan SPM; berisikan mengenai kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan.
    7. Keterkaitan SPM dengan Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan anggaran tahunan; berisikan mengenai kaitan antara SPM dengan Rencana Stategis Bisnis dan anggaran tahunan. Ada hubungan yang jelas antara SPM dengan Rencana Strategis Bisnis dan Anggaran tahunan SKPD/ Unit Kerja.
    8. Legitimasi daerah/ Kementerian; berisikan mengenai keabsahan dokumen SPM yang ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel Kepala Daerah. Dokumen ini akan menjadi Surat Keputusan yang sah mengenai SPM BLU/ BLUD.
    Dalam perjalananya optimalisasi standar pelayanan minimal didalam BLUD masih kurang dilakukan akibatnya banyak pelayanan BLUD yang makin kurang mendapat perhatian dari masyarakat.

sumber 

http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/meningkatnya-pelayanan-masyarakat-dengan-blud-yang-optimal/

Tulis Komentar