Badan Layanan umum Daerah yang selajutnya di singkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah (unit pelaksana teknis adalah unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempuyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mecerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat BLUD harus membuat dokumen yang menjadi tolak ukur kinerja BLUD yaitu Renstra. Renstra adalah Rencana strategi yang perencanaan BLUD untuk periode 5 tahun. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selajutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran periode 1 tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Penyusunan RBA harus mengacu pada Renstra. Penyusunan Renstra BLUD menggunakan teknik analisis bisnis.
BLUD bisa menerapkan tarif layanan untuk mendorong praktek bisnis yang sehat. Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup atau sebagai dari biaya per unit layanan.
Dalam pola pengelola keuangan Kas, BLUD hanya mempunyai Rekening Kas BLUD yang bertujuan untuk menyimpan uang ke dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan di dalam BLUD. BLUD dapat menerapkan Dewan Pengawas yang bertujuan untuk pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. kepala daerah bertanggung jawab atas kenijakan penyelenggaraan pelayanan umum dan pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan
BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah dan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Referensi
Lampiran Permendagri No. 79 Tahun 2018
http://blud.co.id/wp/2018/10/ketentuan-blud-menurut-permendagri-no-79-tahun-2018/
Tulis Komentar