posted by Syncore on October 6, 2018

 Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan belanja dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan yang dilakukan puskesmas selama masa anggaran yang bersangkutan. Fleksibilitas pada belanja Badan Layanan Umum Daerah yaitu belanja dapat disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas belanja hanya dapat diterapkan pada belanja yang bersumber dari pendapatan BLUD. Sedangkan belanja yang berumber dari Anggaran belanja Pendapatan dan Daerah (APBD) untuk belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ambang batas merupakan persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Apabila belanja BLUD melampaui ambang batas maka diperlukan persetujuan dari kepala daerah. Sedangkan apabila terjadi kekurangan anggaran, BLUD dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada Pejabat Pengelola keuangan Daerah (PPKD). Perhitungan persentase ambang batas dilakukan tanpa memperhitungkan saldo awal kas, tetapi memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional, yang meliputi:

  1. Kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD tanpa pendapatan APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya.
  2. Kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD tanpa Pendapatan APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan.

Persentase dari ambang batas nantinya akan dituangkan dalam dokumen RBA dan DPA. Pencantuman ambang batas berupa catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. Ambang batas digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi akan melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan. Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, APBD, lain-lain Pendapatan BLUD yang sah.

Dengan demikian yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan belanja hanya belanja yang bersumber dari Pendapatan BLUD tanpa pendapatan APBD dan bisa digunakan sesuai ambang batas, tetapi tidak boleh melebihi ambang batas yang telah direncanakan untuk tahun yang bersangkutan. Untuk setiap tahunnya akan ada ambang batas sesuai dengan anggaran belanja yang telah ditetapkan, sehingga fleksibilitas pengelolaan belanja akan berbeda untuk setiap tahunnya.

Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BAB VII

http://blud.co.id/wp/2018/10/pengelolaan-belanja-pada-blud-sesuai-permendagri-no-79-tahun-2018/

Tulis Komentar