posted by Syncore on December 1, 2018

Upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien melalui penerapan BLUD di puskesmas. BLUD dapat berjalan dengan baik apabila di support dengan sumber daya manusia yang berkualitas. SDM yang berkualitas akan menunjang peningkatan kegiatan yang dilaksanakan oleh puskesmas. Namun, tanpa adanya kejelasan struktur organisasi yang sistematis tujuan tersebut tidak akan telaksana. Oleh karena itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur mengenai Badan Layanan Umum Daerah beserta struktur organisasinya.

Sumber daya manusia dalam BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian pelayanan. Sedangkan pegawai merupakan sumber daya manusia yang menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD berasal dari pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundangan.

Pejabat pengelola BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Pejabat pengelola ini diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Tanggung jawab BLUD kepada kepala daerah diserahkan oleh pemimpin yang memilki tugas sebagai berikut :

  1. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan BLUD
  2. Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya
  3. Menyusun Renstra
  4. Menyiapkan RBA
  5. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah
  6. Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan, kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD

Pejabat keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan
  2. Mengoordinasikan penyusunan RBA
  3. Menyiapkan DPA
  4. Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja
  5. Menyelenggarakan pengelolaan kas
  6. Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi
  7. Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya
  8. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan

Pejabat teknis memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya
  2. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA
  3. Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya

Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi oleh masing-masing pejabat tersebut diharapkan operasional BLUD menjadi lancar dan dapat mencapai tujuan yang dirumuskan. Selain itu puskesmas juga memiliki pembina dan pengawas BLUD. Pembina dan pengawas BLUD terdiri dari pembina teknis dan pembina keuangan, satuan pengawas internal dan dewan pengawas. Namun pada kenyataannya belum semua puskesmas memiliki satuan pengawas internal sediri.

Referensi :

Permendageri Nomor 79 Tahun 2018

Tulis Komentar